Terkini Nasional
Bharada E Tersendu Sampaikan Maaf ke Orangtuanya: Terima Kasih Mama, Selalu Ada Dukung Saya di Sini!
TRIBUN-VIDEO.COM - Begitu banyak hal yang disampaikan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam sidang nota pembelaan atau pleidoi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J beberapa waktu lalu.
Sedangkan Senin ini merupakan H-9 jelang sidang pembacaan putusan atau vonis yang akan dijatuhkan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
Dalam pledoinya, Richard atau Bharada E tidak hanya menyampaikan permintaan maafnya kepada keluarga Brigadir J, namun juga orang tuanya sendiri.
Ia meminta maaf telah membuat hati orang tua serta keluarganya 'terluka', bahkan harus merasakan kesedihan hingga kelelahan karena proses panjang persidangan kasus ini.
Baca: Bharada E Merasa Diperalat dan Dibohongi oleh Ferdy Sambo: Disia-siakan dan Kini Dianggap Musuh
"Kepada kedua orang tua saya dan keluarga saya, 'mohon maaf mama dan papa, maafkan saya atas peristiwa yang terjadi ini', sehingga membuat mama dan papa serta keluarga bersedih dan kelelahan," kata Richard, dalam pledoinya.
Khususnya ia meminta maaf kepada sang ibu, karena terpaksa melihat sang anak terjerat kasus hukum yang begitu rumit.
Kendati demikian, Richard meyakini bahwa sang ibu sangat bangga padanya lantaran sikap jujur yang ia pegang teguh demi mengungkap kasus ini.
Melihat sang ibu selalu memberikan dukungan padanya, ia kemudian mengucapkan terima kasih kepada sang ibu yang telah sabar 'mendampinginya' dalam tiap persidangan.
"Ma, maafkan kalau karena kejujuran saya ini sudah membuat mama sedih harus melihat saya di sini. Saya tahu mama sedih, tapi saya tahu mama bangga saya berjuang untuk terus menjalankan perkataan mama menjadi anak yang baik dan jujur, saya berterima kasih mama selalu ada mendukung saya di sini," tegas Richard.
Dalam sidang lanjutan yang digelar Kamis lalu, terdakwa Richard Eliezer dan Putri Candrawathi telah menyampaikan duplik melalui tim Penasihat Hukum mereka untuk menanggapi replik JPU yang menolak pledoi mereka.
Sementara itu, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso akan membacakan putusan atau vonis bagi 5 terdakwa pada dua pekan mendatang.
Para terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer.
Khusus untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Majelis Hakim menjadwalkan sidang vonis digelar pada Selasa, 14 Februari 2023, tepatnya pada momen perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).
"Setelah mendengarkan duplik dari Penasihat Hukum terdakwa (Ricky Rizal), tiba lah Majelis Hakim akan mengambil putusan. Putusan akan kami bacakan pada Selasa 14 Februari," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023) kemarin.
Baca: Bharada E Merasa Diperalat dan Dibohongi oleh Ferdy Sambo: Disia-siakan dan Kini Dianggap Musuh
Sedangkan pelaku utama atau aktor intelektual dalam kasus ini yakni Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis pada Senin, 13 Februari 2023, begitu pula dengan sang istri, Putri Candrawathi.
Sementara itu Richard Eliezer akan menghadapi sidang vonis pada 15 Februari 2023.
Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023), terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang duplik.
Kemudian pada Jumat (27/1/2023) lalu, terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang replik yang berisi penolakan JPU terhadap pledoi dirinya.
Lalu pada Senin (30/1/2023), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang replik yang berisi jawaban dari JPU terhadap permintaan terdakwa Richard untuk bebas dari segala tuntutan.
Pada hari yang sama pula, terdakwa Putri Candrawathi pun menjalani sidang replik.
Sementara itu dalam sidang lanjutan yang digelar pada 17 Januari lalu, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo pun telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada 24 Januari lalu.
Lalu untuk tuntutan yang diajukan JPU terhadap istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi pada 18 Januari lalu adalah pidana 8 tahun penjara.
Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang juga berstatus sebagai Justice Collaborator, pada hari yang sama JPU mengajukan tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara.
Baik Putri Candrawathi maupun Richard Eliezer telah menyampaikan pledoi pada 25 Januari lalu.
Sementara pada 16 Januari lalu, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan tuntutan pidana 8 tahun penjara, keduanya juga telah menyampaikan pledoi pada 24 Januari lalu.
Lima terdakwa pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J saat persidangan berlangsung.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E: Terima Kasih Mama, Selalu Ada Mendukung Saya di Sini
# Ferdy Sambo # Bharada E # Brigadir J # persidangan # sidang perdana # senin # pn jaksel # brigadir yosua # Putri Candrawathi # Febri Diansyah # Pembunuhan Brigadir J # Obstruction of Justice # Kuat MARUF # Vera Simanjuntak # duren tiga # magelang # Brigjen Hendra # Eksepsi # Surat Dakwaan # Majelis Hakim # ART # susi # saksi # saksi kunci
Video Production: Muhammad Taufiqurrohman
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Mahasiswi ITB Pembuat Meme Minta Maaf ke Prabowo dan Jokowi seusai Penangguhan Penahanan Dikabulkan
3 hari lalu
Selebritis
Dituding Tipu Penggemar dengan Modus Dinner, Aldy Maldini Tulis Permintaan Maaf: Akui Lalai
3 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Sosok Ortu Murid yang Laporkan Dedi Mulyadi ke Komnas HAM, Adhel Setiawan Bukan Orang Sembarangan
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
3 Alasan Ortu Murid Laporkan KDM ke Komnas HAM, Anggap Dedi Mulyadi Tak Pahal Falsafah Pendidikan
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Ibu-ibu Nekat Hampir Cium Hidung Wapres Gibran, Digagalkan Paspampres, Kini Minta Maaf ke Publik
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.