Rabu, 3 Juni 2026

Terkini Nasional

Beri Dukungan ke Putri Candrawathi, Seorang Emak-emak Bawa Bunga Datang ke PN Jaksel

Jumat, 3 Februari 2023 16:03 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang emak-emak bernama Neni Arsjad datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan dukungan kepada Putri Candrawathi dalam persidangan, Kamis (2/2/2023).

Neni mengaku sudah tiga kali datang dan memberikan dukungan terhadap istri dari Ferdy Sambo tersebut.

Tak lupa, Neni membawa bunga dan kertas berisi tulisan semangat dan dukungan untuk Putri.

Neni rencananya akan hadir pada sidang pembacaan vonis hukuman untuk Putri Candrawathi pada 13 Februari 2023.

Mengenai tuntutan 8 tahun yang menurutnya tidak sesuai, ia berharap agar majelis hakim bisa memberikan keputusan seadil-adilnya.

Namun, Neni tetap berharap agar Putri dibebaskan dari hukuman.

Baca: JPU vs Kuasa Hukum Putri Candrawathi saat Sidang Duplik, Senyuman Sinis, Terbahak hingga Bisik-bisik

Neni melanjutkan sehingga beliau bisa kembali ke keluarganya dan anak-anaknya.

Neni yang mengenakan pakaian warna oranye itu mengaku tidak mengenal Putri maupun orang-orang yang ada dalam persidangan.

Namun Neni selalu hadir untuk memberikan dukungan kepada Putri Candrawathi.

Alasan dirinya mendukung Putri lantaran sepanjang persidangan tidak ada yang membela istri dari Ferdy Sambo tersebut.

Dirinya hadir bukan untuk membela namun untuk menunjukkan perempuan harus kuat dan bisa menyuarakan apapun.

Adapun sebelumnya dalam persidangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menjatuhkan putusan atau vonis terhadap terdakwa Putri Candrawathi atas perkara tewasnya Brigadir J, pada sidang dua pekan mendatang.

Agenda sidang putusan itu dijadwalkan setelah seluruh proses persidangan terhadap Putri Candrawathi sudah selesai dilaksanakan.

Kekinian, kubu dari Putri Candrawathi membacakan duplik atau respons atas replik jaksa penuntut umum (JPu) terkait tuntutan 8 tahun penjara.

Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023), terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang duplik.

Kemudian pada Jumat (27/1/2023) lalu, terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang replik yang berisi penolakan JPU terhadap pledoi dirinya.

Lalu pada Senin (30/1/2023), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang replik yang berisi jawaban dari JPU terhadap permintaan terdakwa Richard untuk bebas dari segala tuntutan.

Baca: Tim Kuasa Hukum Sebut Tak Adanya Kekerasan Seksual ke Putri Candrawathi Hanya Asumsi JPU Belaka

Pada hari yang sama pula, terdakwa Putri Candrawathi pun menjalani sidang replik.

Sementara itu dalam sidang lanjutan yang digelar pada 17 Januari lalu, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo pun telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada 24 Januari lalu.

Lalu untuk tuntutan yang diajukan JPU terhadap istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi pada 18 Januari lalu adalah pidana 8 tahun penjara.

Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang juga berstatus sebagai Justice Collaborator, pada hari yang sama JPU mengajukan tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara.

Baik Putri Candrawathi maupun Richard Eliezer telah menyampaikan pledoi pada 25 Januari lalu.

Sementara pada 16 Januari lalu, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan tuntutan pidana 8 tahun penjara, keduanya juga telah menyampaikan pledoi pada 24 Januari lalu.

Lima terdakwa pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J saat persidangan berlangsung. (*) 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Datang dari Jakpus ke PN Jakarta Selatan, Pendukung Berharap Hakim Vonis Bebas Putri Candrawathi

# Putri Candrawathi # Fan # Vonis # Sidang # PN Jaksel

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Video Production: Ayu Arumsari
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Putri Candrawathi   #Fan   #vonis   #sidang   #PN Jaksel

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved