Selasa, 12 Mei 2026

LIVE UPDATE

Jelang Vonis Richard, LPSK Berharap Hakim Pertimbangkan Status Justice Collaborator Bharada E

Jumat, 3 Februari 2023 13:21 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi berharap harapan terakhirnya kepada majelis hakim terkait Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang akan menjalani sidang vonis pada 15 Ferbuari 2023.

Edwin mengungkapkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilainya masih gamang menuntut 12 tahun penjara kepada Richard.

LPSK menilai, kegamangan itu muncul karena Bharada E adalah pelaku materil dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Oleh karenanya, Edwin berharap agar majelis hakim bisa menerapkan hukum sebagaimana mestinya dalam menjatuhkan vonis kepada Richard.

Selain itu Edwin juga menginginkan agar majelis hakim bisa mempertimbangkan vonis Eliezer berdasarkan bukti-bukti yang sudah disampaikan di persidangan.

Serta merujuk pada undang-undang dan rasa keadilan masyarakat.

Diketahui sebelumnya terdakwa Richard Eliezer menjalani sidang lanjutan kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

Agenda sidang, yakni duplik atau jawaban tim penasihat hukum Richard Eliezer terhadap replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaan atau pleidoi yang telah disampaikan pada Senin (31/1/2023).

Setelah terdakwa Richard Eliezer menjalani rangkaian sidang kasus Brigadir J, maka hakim bakal melanjutkan sidang pembacaan amar putusan pada pertengahan Februari 2023 mendatang.

Sementara itu, tim hukum terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E mengatakan dalam tuntutan maupun replik, JPU secara tegas telah menyatakan bahwa pelaku utama dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J adalah Ferdy Sambo.

Dengan keyakinan dari pernyataan tersebut, maka tak ada lagi alasan bagi jaksa untuk menolak Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator (JC).

Terkait hal tersebut kuasa hukum menerangkan bahwa Pasal 10 a ayat (1) dan ayat (3) UU Perlindungan Saksi dan Korban sangat jelas menyatakan bahwa saksi pelaku yang bekerja sama bisa diberikan penanganan secara khusus, dan mendapat penghargaan atas kesaksian yang diberikan.

Adapun penghargaan tersebut berupa keringanan hukuman penjatuhan pidana.

Di mana keringanan hukuman pidana tersebut mencakup pidana percobaan, pidana bersyarat khusus atau mendapat pidana yang paling ringan diantara terdakwa lainnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Harapan Terakhir LPSK Jelang Vonis Eliezer, Ingin Majelis Hakim Terapkan Hukum Sebagaimana Mestinya

Host: Firda Ananda
VP: Yogi Putra

Editor: Sigit Ariyanto
Videografer: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #LIVE UPDATE   #LPSK   #Bharada E

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved