Terkini Nasional
Kuasa Hukum Bharada E Ingatkan Jaksa: Pembunuhan Brigadir J Terungkap Berkat Pengakuan Richard
TRIBUN-VIDEO.COM - Tim hukum Richard Eliezer alias Bharada E menyatakan bahwa perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat dapat terungkap berkat keterangan kliennya.
Keterangan Bharada E tersebut yang kemudian dijadikan sebagai dasar atau pegangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk secara objetif menggali alat bukti lainnya.
Alhasil peristiwa penembakan tersebut mampu terkuak terang dengan pelaku utama Ferdy Sambo.
Baca: Sidang Duplik Ferdy Sambp, Kuasa Hukum Sebut JPU Hanya Dengarkan Keterangan Bharada E
“Faktanya perkara ini dapat terungkap adalah karena diawali keterangan terdakwa Richard Eliezer sehingga penuntut umum dapat secara objektif dapat menggali alat bukti lainnya yang membuat perkara ini menjadi terang dan menguak pelaku utama In Casu saksi Ferdy Sambo,” kata kuasa hukum Bharada E membacakan duplik, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
Selain itu kuasa hukum menerangkan bahwa dalam surat tuntutan maupun repliknya, jaksa secara tegas telah menyatakan bahwa pelaku utama dalam perkara ini adalah Ferdy Sambo.
Dengan keyakinan dari pernyataan tersebut, maka tak ada lagi alasan bagi jaksa untuk menolak Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator (JC).
“Bahwa sudah sangat jelas baik dalam dakwaan, tuntutan maupun repliknya, penuntut umum telah dengan tegas dan penuh keyakinan menyatakan bahwa pelaku utama dalam perkara a quo adalah saksi Ferdy Sambo,” ujarnya.
Sebagai informasi terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca: Duplik Ferdy Sambo, Sebut Keterangan Bharada E Cocok dengan Halusinasi Jaksa Penuntut Umum
Salah satu hal yang memberatkan tuntutan Richard Eliezer adalah yang bersangkutan disebut sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.
Hukuman bagi Richard Eliezer ini diketahui lebih berat ketimbang terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang dituntut 8 tahun penjara. (*)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Ingatkan Jaksa: Peristiwa Penembakan Duren Tiga Terungkap Berkat Keterangan Bharada E
# kuasa hukum # Bharada E # pembunuhan # Brigadir J
Sumber: Tribunnews.com
Live Tribunnews Update
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Kakek 73 Tahun di OKU Timur, Sejumlah Barang Bukti Diamankan
5 hari lalu
Live Tribunnews Update
Pemuda di OKU Timur Tusuk Kakek 73 Tahun hingga Tewas Jelang Salat Maghrib, Saksi: Sempat Cekcok
5 hari lalu
Tribunnews Update
Tangis Pilu Ayah di Medan Lihat Anak Tewas Dianiaya Tangan Terikat Usai Curi Matoa: Hukum Pelaku
6 hari lalu
Tribunnews Update
Pria di Medan Tewas Dianiaya dengan Tangan Terikat Gegara Curi Buah Matoa di Pekarangan Warga
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.