Rabu, 13 Mei 2026

Terkini Nasional

Sidang Duplik Ferdy Sambp, Kuasa Hukum Sebut JPU Hanya Dengarkan Keterangan Bharada E

Rabu, 1 Februari 2023 14:54 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM- Kuasa hukum Ferdy Sambo menyebut keterangan Richard Eliezer alias Bharada E cocok dengan halusinasi jaksa penuntut umum (JPU).

Penasihat hukum Sambo juga menyebut, jaksa hanya mendengarkan keterangan saksi Bharada E semata.

Lantaran hal tersebut, jaksa justru mengesampingkan keterangan saksi dari terdakwa Kuat Maruf dan Bripka RR.

Adapun pernyataan itu diungkapkan penasihat hukum Sambo saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1).

Baca: JPU Sebut Kuat M dan Sambo 3 Menit Rencanakan Pembunuhan Yosua, Kata Kuasa Hukum Kuat

Selain itu, dalam dalil jaksa terkait keterangan saksi Bripka RR dan Kuat Maruf menyatakan tak bisa dijadikan sebagai acuan.

Lantaran, kedua saksi tersebut merupakan anak buah eks Kadiv Propam Polri.

Lebih lanjut, kuasa hukum Sambo menyebut, dalil tersebut bertentangan dengan sikap dari jaksa yang justru mendengar kesaksian Bharada E.

Padahal, Richard Eliezer pun merupakan anak buah terdakwa.

"Dalil kedua penuntut umum ini merupakan dalil yang runtuh dengan sendirinya. Sebab disaat yang bersamaan penuntut umum semata-mata hanya menggunakan keterangan saksi Richard Eliezer yang berdiri sendiri," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada Selasa (17/1/2023) terdakwa Ferdy Sambo divonis jaksa dengan hukuman penjara seumur hidup.

Baca: Jelang Vonis Ferdy Sambo, Ibunda Yosua Harapkan Hukuman yang Setimpal untuk Pembunuh Anaknya

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," terang jaksa.

Menurut jaksa Rudi Irmawan, Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

Yakni, dengan keji dan merencanakan lebih dulu pembunuhan terhadap Yosua.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Ferdy Sambo melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," pungkas jaksa Rudi.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Ferdy Sambo: Keterangan Bharada E Cocok dengan Halusinasi Jaksa

# Pengacara Sambo # JPU # Bharada E # Sidang pembunuhan Brigadir J

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Niken Pratiwi
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved