LIVE UPDATE
Replik Pledoi Kuat Ma'ruf, JPU Nilai Nota Pembelaan Hanya Sekadar Curahan Hati Semata
TRIBUN-VIDEO.COM - Pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan oleh Kuat Ma'ruf dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya sebagai curhat semata.
Hal itu disampaikan JPU dalam persidangan pembacaan replik kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (27/1/2023).
Menurut JPU, pihaknya tidak akan membahas mengenai pleidoi dari terdakwa Kuat Ma'ruf karena dianggap sebagai curahan hati.
Pasalnya, sifatnya sama sekali tidak menyentuh pembuktian pokok perkara yang disidangkan.
Jaksa mengungkapkan, pihaknya semakin yakin dengan tuntutan yang dilayangkan pada 16 Januari setelah mempelajari pleidoi dari Kuat Ma'ruf.
Dengan tegas, JPU menolak dan membantah seluruh argumentasi dari tim penasihat hukum dalam pleidoi.
Baca: Alasan Jaksa Minta Majelis Hakim PN Jaksel Tolak Seluruh Nota Pembelaan Terdakwa Kuat Maruf
JPU menilai, fakta yang dikemukakan tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf merupakan fakta yang semu dan parsial.
Jaksa meminta agar hakim mengesampingkan pleidoi dari kubu Kuat Maruf. Selain itu, Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan putusan sesuai tuntutan JPU.
Jaksa menilai, fakta-fakta yang disampaikan oleh Kuat Ma'ruf hanya diperoleh dari keterangan para saksi dan ahli yang mendukung argumentasinya.
Maka dari itu, dengan menguraikan fakta persidangan secara komprehensif, jaksa menekankan akan terlihat bagaimana rapi dan terstrukturnya tindakan Kuat dalam rangkaian pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca: Memohon Dibebaskan, Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Kuat Maruf, Sebut hanya Berisi Curhatan
Diberitakan sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf.
Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Senin (16/1/2023), Kuat Ma'ruf dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara.
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Kuat dituntut bersalah melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Nilai Kuat Ma'ruf Cuma Curhat dalam Pembelaannya"
# Kuat Maruf # pledoi # JPU # Brigadir J
Videografer: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Kompas.com
Terkini Nasional
Namanya Muncul di Pledoi Kasus Korupsi Chromebook, Jokowi Sebut Nadiem Makarim Orang Baik
Kamis, 4 Juni 2026
Tribunnews Update
Nadiem Makarim Harapkan Bisa Bebas Murni dari Kasus Korupsi Chromebook seusai Jalani Sidang Pleidoi
Selasa, 2 Juni 2026
Tribunnews Update
Sidang Pleidoi Kasus Chromebook Nadiem Penuh Dukungan, Puluhan Ojol Gelar Aksi di Pengadilan Tipikor
Selasa, 2 Juni 2026
BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Sidang Pledoi Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim di PN Jakpus, Agenda Pembelaan
Selasa, 2 Juni 2026
Nasional
Ruang Sidang Penuh, Pendukung Nadiem Makarim Lesehan Nobar Sidang Pledoi di Lobi Pengadilan
Selasa, 2 Juni 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.