Sabtu, 13 Juni 2026

LIVE UPDATE

Replik Pledoi Kuat Ma'ruf, JPU Nilai Nota Pembelaan Hanya Sekadar Curahan Hati Semata

Jumat, 27 Januari 2023 21:24 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan oleh Kuat Ma'ruf dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya sebagai curhat semata.

Hal itu disampaikan JPU dalam persidangan pembacaan replik kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (27/1/2023).

Menurut JPU, pihaknya tidak akan membahas mengenai pleidoi dari terdakwa Kuat Ma'ruf karena dianggap sebagai curahan hati.

Pasalnya, sifatnya sama sekali tidak menyentuh pembuktian pokok perkara yang disidangkan.

Jaksa mengungkapkan, pihaknya semakin yakin dengan tuntutan yang dilayangkan pada 16 Januari setelah mempelajari pleidoi dari Kuat Ma'ruf.

Dengan tegas, JPU menolak dan membantah seluruh argumentasi dari tim penasihat hukum dalam pleidoi.

Baca: Alasan Jaksa Minta Majelis Hakim PN Jaksel Tolak Seluruh Nota Pembelaan Terdakwa Kuat Maruf

JPU menilai, fakta yang dikemukakan tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf merupakan fakta yang semu dan parsial.

Jaksa meminta agar hakim mengesampingkan pleidoi dari kubu Kuat Maruf. Selain itu, Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan putusan sesuai tuntutan JPU.

Jaksa menilai, fakta-fakta yang disampaikan oleh Kuat Ma'ruf hanya diperoleh dari keterangan para saksi dan ahli yang mendukung argumentasinya.

Maka dari itu, dengan menguraikan fakta persidangan secara komprehensif, jaksa menekankan akan terlihat bagaimana rapi dan terstrukturnya tindakan Kuat dalam rangkaian pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca: Memohon Dibebaskan, Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Kuat Maruf, Sebut hanya Berisi Curhatan

Diberitakan sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf.

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Senin (16/1/2023), Kuat Ma'ruf dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara.

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Kuat dituntut bersalah melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Nilai Kuat Ma'ruf Cuma Curhat dalam Pembelaannya"

# Kuat Maruf # pledoi # JPU # Brigadir J

Editor: Unzila AlifitriNabila
Videografer: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Kompas.com

Tags
   #pledoi   #Kuat Maruf   #JPU   #Brigadir J

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved