LIVE UPDATE
Memohon Dibebaskan, Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Kuat Ma'ruf, Sebut hanya Berisi Curhatan
TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) menolak pledoi atau nota pembelaan yang disampaikan tim kuasa hukum terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf.
Jaksa meminta agar Kuat Ma'ruf tetap dihukum pidana penjara 8 tahun.
Hal tersebut disampaikan jaksa dalam agenda pembacaan replik (tanggapan atas nota pembelaan terdakwa).
Pembacaan pelidoi berlangsung di persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023).
Jaksa meminta agar hakim tetap menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan jaksa pada 16 Januari 2023 lalu.
Di mana, Kuat Ma'ruf dituntut pidana penjara selama 8 tahun.
JPU menilai, uraian-uraian pleidoi tersebut tak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim JPU.
Jaksa tetap meyakini Kuat Ma'ruf ikut serta dalam pembunuhan Brigadir J.
Jaksa pun meminta hakim menolak pledoi Kuat Ma’ruf.
Sebelumnya, Kuat Ma’ruf dituntut delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Tim penasihat hukum Kuat Ma'ruf sendiri meminta kliennya untuk dibebaskan.
Namun, jaksa penuntut umum (JPU) menilai pleidoi terdakwa Kuat Ma'ruf hanya berisi curahan hati dan sama sekali tidak menyentuh pokok perkara.
JPU mengatakan pada kesempatan ini pihaknya tidak akan secara spesifik membahas pledoi terdakwa Kuat Ma'ruf.
Pihaknya juga menegaskan tim penuntut umum juga menolak dan membantah semua argumentasi tim penasihat hukum dalam pleidoi.
Hal itu, dikarenakan serangkaian fakta yang dikemukakan oleh terdakwa dianggap semu dan parsial.
Jaksa menyebut fakta yang disampaikan tim penasihat hukum diperoleh dari keterangan saksi dan ahli yang hanya mendukung argumen saja.
Menurutnya, pleidoi Kuat Ma'ruf tak menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi.
Jaksa berujar dari fakta persidangan yang menyeluruh akan menunjukkan keterlibatan Kuat dalam pembunuhan yang direncanakan oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Menurut jaksa, Kuat punya pola kebiasaan melayani Sambo dan punya tingkat kepatuhan tinggi.
Selain itu, Kuat juga telah mengaku sangat loyal kepada Sambo.
(Tribun-Video.com/ Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sidang Replik, Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Kuat Ma'ruf yang Memohon Dibebaskan
Host: Yustina Kartika
VP: Ika Vidya
Reporter: Yustina Kartika Gati
Videografer: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Kompas.com
LIVE UPDATE
Tak Hanya BBM! Harga Sembako di Tigaraksa Ikut Meroket, Bikin Omzet Pedagang Turun 20 Persen
12 jam lalu
LIVE UPDATE
Ratusan ASN dan Warga Gotong Royong 'Ngepel Malioboro', Jalur Pedestrian Kembali Kinclong
13 jam lalu
LIVE UPDATE
Curhat Pengusaha Rumah Makan di Padang, Mengeluh Harga Bahan Pokok Naik akibat Lonjakan BBM
13 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.