Pengacara Minta Bharada E Dilepaskan Sepenuhnya dari Tuntutan karena Hanya Ikuti Perintah Atasan
TRIBUN-VIDEO.COM - Tim kuasa hukum Richard Eliezer beranggapan bahwa harusnya Bharada E tidak bisa dipidana dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dijelaskan oleh tim kuasa hukum, Bharada E tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya karena hanya melaksanakan perintah jabatan.
Hal ini disampaikan dalam sidang pembacaan pledoi pada Rabu (25/1/2023).
Kuasa hukum juga menuturkan bahwa banyak pandangan pengamat yang mengatakan bahwa yang harus dipertanggungjawabkan pidana adalah orang yang menyuruh.
Sementara orang yang disuruh harus lepas dari pidana. (Tribun-Video.com/N)
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews #bharadae #richardeliezer #eliezer #putricandrawathi #bharadae #kuatmaruf #brigadiryosua #rickyrizal #sidang #cctv #pnjaksel #pengadilan #sidangsambo #brigadirj #sambo #ferdysambo #brigadirjoshua
Sumber: Tribun Video
Tribunnews Update
Di Depan Hakim, Saksi dan Terdakwa Anggota TNI Peragakan Detik-detik Buang Tubuh Kacab Bank BUMN
Senin, 27 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Penasihat Hukum Minta Dakwaan Batal, Oditur Marpaung Siap Ajukan Tanggapan Tertulis di Sidang
Senin, 13 April 2026
Tim Kuasa Hukum Duga Serangan Ke Andrie Yunus Percobaan Pembunuhan Berencana
Senin, 16 Maret 2026
Terkini Nasional
Serangan ke Andrie Yunus Dinilai Upaya Pembunuhan Berencana, Pelaku Diduga Bukan Sipil
Senin, 16 Maret 2026
Tribunnews Update
Polisi Tangkap Pembunuh Pria saat COD Ponsel di Sumedang, Terpaksa Dilumpuhkan Pakai Timah Panas
Senin, 23 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.