Terkini Metropolitan
Perppu Cipta Kerja Ditolak Partai Buruh, Mereka Keberatan soal Aturan Outsourcing
Laporan wartawan Tribunnews Lendy Ramadhan
TRIBUN-VIDEO.COM - Aturan outsourcing atau alih daya dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) ditolak Partai Buruh.
Pasalnya, Perpu tersebut tak membatasi jenis-jenis pekerjaan yang boleh menggunakan outsourcing.
Hal tersebut dinyatakan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam Konferensi Pers daring yang diakses di Jakarta pada Minggu (1/1/2023).
Menurut Said Iqbal, aturan outsourcing dalam Perpu tersebut sama saja dengan Undang-Undang Ciptaker yang sebelumnya telah ditetapkan inkonstitusional bersyarat.
Baca: Perppu Omnibus Law Tak Sesuai dengan Harapan, Buruh Ancam akan Menggugat & Gelar Aksi Besar-besaran
"Di dalam Perpu enggak ada bedanya. Cuma ada sedikit ruang untuk dialog," kata Said Iqbal.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti peraturan turunan yang akan menaungi outsourcing.
Sebab, di dalam Perpu Cipta Kerja berisi Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjelaskan lebih lanjut mengenai outsourcing.
Menurut Said Iqbal, hal tersebut menunjukkan tetap diperbolehkannya outsourcing tanpa pembatasan jenis pekerjaan.
"Perpu tentang pasal alih daya atau outsourcing tetap boleh berarti kesimpulannya. Cuma nanti diatur dalam peraturan pemerintah. Sebagian dari alih daya yang boleh itu apa?" Kata Said Iqbal
Baca: Berita Solo Hari Ini: Buruh Harian Lepas Jadi Miliarder, Terima Uang Ganti Rugi Tol Sebesar Rp 1,6 M
Padahal di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tertulis bahwa ada lima jenis pekerjaan yang boleh menggunakan outsourcing.
Kelima jenis pekerjaan tersebut yaitu: catering, security, driver, cleaning service, dan jasa penunjang perminyakan.
Sayangnya di dalam Perpu Cipta Kerja, peraturan outsourcing akan dibebaskan lagi. (*)
Vp : Dedhi Ajib Ramadhani
# Perppu # Cipta Kerja # Ditolak # Partai Buruh # keberatan # Outsourcing
Reporter: Lendy Ramadhan
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Wiki Update
KPK Terapkan Pasal 12 Huruf I Pertama Kalinya Dalam OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Kamis, 5 Maret 2026
Terkini Nasional
Terbukti Terima Aliran Dana, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditetapkan Tersangka Korupsi Outsourcing
Rabu, 4 Maret 2026
Terkini Nasional
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Bantah Cawe-cawe Proyek Outsourcing, Sebut Itu Perusahaan Keluarga
Rabu, 4 Maret 2026
Tribunnews Update
Sidang Lanjutan Kasus Kematian Mahasiswi Unram oleh Pacar, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Selasa, 3 Maret 2026
Terkini Daerah
Cinta Ditolak, Rehan Tega Bacok Farra di Kampus UIN Riau, Pelaku sudah Siapkan Kampak dari Rumah
Jumat, 27 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.