Rabu, 22 April 2026

Terkini Metropolitan

Perppu Cipta Kerja Ditolak Partai Buruh, Mereka Keberatan soal Aturan Outsourcing

Senin, 2 Januari 2023 20:10 WIB
Tribunnews.com

Laporan wartawan Tribunnews Lendy Ramadhan

TRIBUN-VIDEO.COM - Aturan outsourcing atau alih daya dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) ditolak Partai Buruh.

Pasalnya, Perpu tersebut tak membatasi jenis-jenis pekerjaan yang boleh menggunakan outsourcing.

Hal tersebut dinyatakan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam Konferensi Pers daring yang diakses di Jakarta pada Minggu (1/1/2023).

Menurut Said Iqbal, aturan outsourcing dalam Perpu tersebut sama saja dengan Undang-Undang Ciptaker yang sebelumnya telah ditetapkan inkonstitusional bersyarat.

Baca: Perppu Omnibus Law Tak Sesuai dengan Harapan, Buruh Ancam akan Menggugat & Gelar Aksi Besar-besaran

"Di dalam Perpu enggak ada bedanya. Cuma ada sedikit ruang untuk dialog," kata Said Iqbal.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti peraturan turunan yang akan menaungi outsourcing.

Sebab, di dalam Perpu Cipta Kerja berisi Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjelaskan lebih lanjut mengenai outsourcing.

Menurut Said Iqbal, hal tersebut menunjukkan tetap diperbolehkannya outsourcing tanpa pembatasan jenis pekerjaan.

"Perpu tentang pasal alih daya atau outsourcing tetap boleh berarti kesimpulannya. Cuma nanti diatur dalam peraturan pemerintah. Sebagian dari alih daya yang boleh itu apa?" Kata Said Iqbal

Baca: Berita Solo Hari Ini: Buruh Harian Lepas Jadi Miliarder, Terima Uang Ganti Rugi Tol Sebesar Rp 1,6 M

Padahal di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tertulis bahwa ada lima jenis pekerjaan yang boleh menggunakan outsourcing.

Kelima jenis pekerjaan tersebut yaitu: catering, security, driver, cleaning service, dan jasa penunjang perminyakan.

Sayangnya di dalam Perpu Cipta Kerja, peraturan outsourcing akan dibebaskan lagi. (*)

Vp : Dedhi Ajib Ramadhani

# Perppu # Cipta Kerja # Ditolak # Partai Buruh # keberatan # Outsourcing

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Lendy Ramadhan
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Perppu   #Cipta Kerja   #Ditolak   #Partai Buruh   #keberatan   #Outsourcing

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved