Minggu, 12 April 2026

TERKINI NASIONAL

Pro dan Kontra Pemerintah Larang Pedagang Jual Rokok Batangan

Rabu, 28 Desember 2022 20:54 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melarang penjualan rokok batangan.

Larangan tersebut bakal dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah(PP) yang bakal disusun pada tahun 2023 mendatang.

Imbasnya masyarakat hanya diperbolehkan membeli rokok per bungkus.

Baca: Pemerintah Terbitkan Aturan Tarif Cukai Rokok 2023 dan 2024, Tahun Depan Bakal Naik 10 Persen

Dalam salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 yang dilihat di situs resmi Sekretariat Kabinet diketahui aturan tersebut nantinya bakal dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan(Kemenkes).

"Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan," bunyi Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Selasa(27/12).

Keppres tersebut diteken Presiden Jokowi pada 23 Desember 2022. Tidak hanya larangan mengenai penjualan rokok batangan, rokok elektronik juga bakal dilarang dalam aturan terbaru tersebut.

Aturan ini menimbulkan Pro-Kontra di masyarakat terutama konsumen, alias para perokok aktif.

Baca: YLKI Buka Suara Terkait Pemerintah akan Larang Penjualan Rokok Ketengan, Patut Diapresiasi

Toni (42) seorang warga yang tinggal di daerah Ciputat, Tangerang Selatan ini mengeluhkan adanya wacana penerapan aturan tersebut.

Menurutnya, larangan pembelian rokok batangan akan semakin menguras pengeluaran harian. Padahal, ia hanyalah pekerja informal atau buruh harian yang gajinya tak menentu.

Terlebih, dirinya juga perlu memenuhi kebutuhan keluarga. Asal tahu saja, rata-rata pendapatan Toni hanya berkisar antara Rp100.000 hingga Rp150.000 per hari.

"Saya ini perokok aktif, nanti kalau enggak boleh beli ketengan berarti saya harus beli sebungkus (harganya pasti jadi mahal, pengeluaran jadi bertambah). Padahal gaji saya cuma harian, kecil," ucapnya.

"Aturan (larangan pembelian rokok batangan) enggak usah ada dulu lah kalau sekarang ini," sambungnya.

Keluhan yang sama juga diutarakan oleh salah seorang perokok aktif, Edho (29). Menurutnya larangan pembelian rokok batangan bakal menyiksa para perokok aktif yang kondisi keuangannya kurang mumpuni.

Terlebih lagi, Pemerintah resmi menaikkan cukai rokok tembakau dan rokok elektrik (vape) selama dua tahun ke depan, mulai Januari 2023 hingga 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan besaran kenaikan cukai rokok sebesar 10 persen dan vape 15 persen.

Kenaikan cukai rokok tersebut akan berimbas kepada harga eceran rokok mulai Januari
2023.

"Menyiksa untuk orang yang kurang punya uang banyak. Apalagi harga rokok per bungkusnya dinaikin lagi. Makin mahal," seru Edho.

Tak hanya pendapat kontra, Aziz (30) justru malah mendukung adanya aturan larangan pembelian rokok batangan.

Bukan tanpa alasan, menurutnya kebijakan tersebut bakal menekan jumlah perokok usia muda di bawah 17 tahun.

Menurut Aziz, pembelian rokok batangan secara bebas justru semakin meningkatkan minat anak-anak untuk merokok.

"Kalau saya setuju dengan adanya aturan tersebut. Biar bocah kecil enggak pada ngerokok. Kalau beli per batang kan mereka (anak-anak) jadi mampu beli," papar Aziz.

"Nah nanti kan kalau beli per bungkus, anak-anak jadi susah beli, soalnya mahal,"
pungkasnya.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menanggapi rencana larangan penjualan rokok eceran. Menurutnya, kebijakan itu patut diapresiasi mengingat hal tersebut dinilai mampu mengendalikan prevelensi merokok khususnya bagi kalangan remaja dan rumah tangga miskin.

"Larangan penjualan rokok secara ketengan, ini kebijakan yang patut diapresiasi, karena merupakan salah satu cara pengendalian yang efektif untuk menurunkan prevalensi merokok di Indonesia khususnya di kalangan rumah tangga miskin, anak anak dan remaja," kata Tulus.

Dikatakan Tulus, larangan penjualan ketengan juga efektif untuk efektivitas kenaikan cukai rokok. Sebab kata dia, saat ini kenaikan cukai dinilai tidak efektif untuk menurunkan prevalensi dan konsumsi rokok.

“Karena rokok masih dijual secara ketengan, diobral seperti permen, sehingga harganya terjangkau,” tegasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Pemerintah Larang Pedagang Jual Rokok Batangan, Berikut Pro dan Kontranya

# Larangan Jual Rokok Batangan # Presiden Joko Widodo # rokok batangan # pemerintah Indonesia # pemerintah Indonesia

Editor: Danang Risdinato
Video Production: Niken Pratiwi
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved