Terkini Nasional
Ferdy Sambo Bawa Video hingga Surat di Persidangan Besok, Barang Bukti untuk Selamatkan Diri?
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengungkapkan pihaknya akan menghadirkan barang bukti dalam persidangan mendatang.
Hal itu disampaikan Febri Diansyah sebelum Majelis Hakim menutup persidangan pada hari ini, Selasa (27/12/2022).
Rencananya, ada sembilan barang bukti yang akan dihadirkan pada Kamis (29/12/2022) mendatang.
"Izin Yang Mulia, untuk persidangan tanggal 29, kami berencana ingin menghadirkan bukti-bukti, yaitu ada sembilan bukti yang akan kami ajukan," ujar Febri dalam persidangan.
Majelis Hakim pun menyetujui rencana tersebut.
"Silakan. Tidak apa-apa," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Baca: Justru Memberatkan, Ahli Pidana Ferdy Sambo Sebut Orang yang Menyuruh Membunuh Harus Dihukum
Sembilan barang bukti tersebut pun dirinci Febri Diansyah saat ditemui awak media usai persidangan.
Beberapa di antaranya yaitu foto, video, dan dokumen atau surat.
"Nanti baru kami sebutkan tentu saja pada saat hari sidang secara persis dan konteksnya untuk perkara ini seperti apa," kata Febri.
Sementara dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya telah memperlihatkan beberapa barang bukti di dalam beberapa agenda persidangan.
Di antaranya yaitu senjata api, seragam, dan rekaman CCTV.
Untuk senjata api, terdapat tiga jenis yang diperlihatkan, yaitu: Glock 17, HS, dan ada laras panjang berjenis steyr.
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, terdapat lima terdakwa.
Baca: Pendapat Ahli Soal Pengakuan Putri Candrawathi Alami Pelecehan, Ada Kemungkinan Tapi Tak Melapor
Dua di antaranya ialah Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan isterinya, Putri Candrawathi.
Mereka menjadi terdakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuat Maruf.
Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Besok Lusa Ferdy Sambo Akan Bawa 9 Barang Bukti ke Persidangan, Ada Foto dan Video Pemerkosaan?
# Ferdy Sambo # barang bukti # Putri Candrawathi #
Video Production: Damara Abella Sakti
Sumber: Tribunnews Bogor
Berita Terkini
Penampilan Kamaruddin Simanjuntak Berubah Drastis, Teman Sejawat Ungkap Kondisi Kesehatan Terbaru
7 hari lalu
Tribun Video Update
Perjuangan Trisha Putri Ferdy Sambo Lewati Masa Sulit hingga Jadi Dokter: Gelar Ini untuk Papa-mama
Rabu, 6 Mei 2026
Terkini Nasional
Potongan Video Ceramah JK Diuji Lab BB, Polisi Dalami Laporan terhadap Ade Armando-Permadi Arya
Kamis, 23 April 2026
Tribunnews Update
Jamin Transparansi, Barang Bukti Kasus Penyiraman Air Keras Diungkap ke Publik di Polda Metro Jaya
Kamis, 19 Maret 2026
Terkini Daerah
Kapolres Toraja Utara Pastikan Isu 160 Kg Sabu Dimakan Tikus Adalah Hoaks
Jumat, 13 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.