Terkini Nasional
Diminta Ringankan Hukuman Ferdy Sambo, Ahli Hukum Malah Ungkap Hal Ini, Tim Pengacara Blunder?
TRIBUN-VIDEO.COM - Pakar hukum pidana dari Universitas Andalas sekaligus saksi ahli yang meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Elwi Danil, justru menyebut orang yang menjadi alat untuk melakukan tindak pidana, tidak dapat dihukum atau dipidanakan.
Hal ini disampaikannya dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (27/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Awalnya, anggota tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi meminta Elwi menjelaskan perbedaan antara orang yang menyuruh orang lain melakukan tindak pidana (doenplegger), dengan orang yang menggerakkan agar melakukan dan menganjurkan sesuatu untuk melakukan tindak pidana (uitlokking).
Baca: Saksi Ahli Ferdy Sambo, Elwi Danil Bandingkan Kasus Pembunuhan dengan Pencurian Ayam
Elwin pun menjawab bahwa ada perbedaan signifikan antara definisi doenplegger serta uitlokking, yaitu terkait pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan.
Untuk doenplegger, Elwin mengatakan orang yang disuruh oleh aktor intelektual (intelektual dader) tidak bisa diminta untuk mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukan.
“Dia (orang yang disuruh) hanya semata-mata berkedudukan sebagai instrumen atau alat dari pelaku intelektual. Dan orang yang disuruh melakukan itu tidak bisa dipidana.”
Baca: Saksi Ahli Pidana Singgung Peluang Ferdy Sambo dan Putri Bebas, Pembuktian Motif Jadi Poin Penting
“Sedangkan yang dipidana adalah orang yang menyuruh melakukan,” kata Elwin, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Sementara definisi uitlokking, kata Elwi, kedua orang yang menyuruh atau melakukan tindak pidana bisa dipidanakan.
“Dalam uitlokking, dua-duanya bisa dihukum atau dipidana baik orang yang menggerakkan ataupun yang digerakkan,” jelas Elwi.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Blunder Pengacara Sambo, Ahli Pidana: Orang yang Disuruh Tak Bisa Dipidanakan, Hanya Alat Pelaku
# Ferdy Sambo # Putri Candrawathi # hukuman # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan # Elwi Danil
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
BREAKING! Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara, Hakim Nyatakan Bersalah Kasus Korupsi Kemenaker
4 hari lalu
Tribunnews Update
Ferdy Sambo Diizinkan Kuliah S2 dari Penjara, Menkum Sebut Itu Hak Narapidana
Kamis, 21 Mei 2026
Tribunnews Update
Kasus Penganiayaan di Kebumen Berujung Kematian, Keluarga Korban Desak Hukuman Mati
Selasa, 19 Mei 2026
Tribunnews Update
Keluarga Kacab Bank BUMN Minta 3 Oknum TNI Dituntut Hukuman Mati, Pengacara: Korban Dirugikan
Senin, 18 Mei 2026
Tribun Video Update
UU Eksekusi di Tepi Barat Mulai Diberlakukan, Israel Katz: Hukuman Mati terhadap Tahanan Palestina
Senin, 18 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.