Terkini Nasional
Dalam Rangka Perayaan Natal, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan Dijenguk Anak dan Orangtuanya
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan dijenguk oleh anak dan orangtuanya dalam rangka perayaan Hari Raya Natal
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ditahan di lokasi yang berbeda.
Ferdy Sambo ditahan di rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Sedangkan Putri Candrawathi ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Agung.
"Nanti ke rutan (lokasi ditahannya Putri) dulu baru ke Mako (lokasi penahanan Ferdy Sambo). Yang berkunjung anak-anak dan orang tuanya.
Rencananya, kata Arman, dijenguknya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan dilakukan pada Senin (26/12/2022).
"Mungkin hari Senin sesuai jam berkunjung seperti biasa," jelasnya.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Selain mereka, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf juga terseret dalam kasus ini.
Akibatnya, kelima terdakwa ini dijerat pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Khusus Ferdy Sambo, ia juga menjadi terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus ini.
Status terdakwa obstruction of justice Ferdy Sambo ini juga diikuti enam orang lainnya yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto.
Baca: Ferdy Sambo Ungkap Gelagat Aneh Brigadir J Sebelum Tewas Ditembak, Kebiasaan Baru yang Tak Lazim
Mereka dijerat dengan pasal 49 juncto pasal 33 dan/atau pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 221 ayat 1 ke 2 dan pasal 223 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP.
Sementara, untuk agenda sidang hari yaitu, terdakwa Irfan Widyanto menjalani sidang lanjutan obstruction of justice pada Jumat (23/12/2022) dengan agenda pemeriksaan dua saksi mahkota dan satu saksi ahli.
Adapun dua saksi mahkota yang dihadirkan adalah terdakwa obstruction of justice lainnya yaitu Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.
Sementara satu saksi lainnya yaitu ahli digital forensik dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri yakni Heri Priyanto
Hal ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djumyanto.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sambut Natal, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan Dijenguk Anak dan Orang Tuanya
# Ferdy Sambo # Brigadir J # Natal dan Tahun Baru 2023 # Putri Candrawathi
Sumber: Tribunnews.com
Nasional
Nasib Terkini Ferdy Sambo! Punya Jabatan Baru di Lapas Cibinong, Jadi Koordinator Gereja
Rabu, 17 Desember 2025
Terkini Nasional
Terungkap Jabatan Baru Ferdy Sambo di Lapas Cibinong, Kini jadi Koordinator Gereja
Selasa, 16 Desember 2025
Terkini Nasional
Ferdy Sambo Emban Jabatan Baru di Lapas Cibinong, Aktif Berkhotbah hingga Pimpin Gereja
Selasa, 16 Desember 2025
Terkini Nasional
Kabar Terbaru Ferdy Sambo! Tampak Berikan Khutbah di Gereja hingga Penampilannya yang Sudah Menua
Senin, 15 Desember 2025
Terkini Nasional
Penampilan Ferdy Sambo Pembunuh Brigadir J di Penjara Bogor, Berikan Khutbah di Gereja
Senin, 15 Desember 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.