Terkini Metropolitan
Meski Bacakan Pledoi, Roy Suryo Tetap Dituntut 1 Tahun 6 Bulan
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus dugaan penistaan, Roy Suryo membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (22/12/22).
Dalam pledoinya, Roy memohon agar Majelis Hakim membebaskan dirinya dari hukuman.
Selain membebaskan dari hukuman, Roy juga meminta Majelis Hakim memulihkan nama baiknya akibat terseret kasus ini.
Permohonan tersebut disampaikannya karena tak merasa melakukan perbuatan yang menimbulkan kebencian atau permusuhan, "baik individu, maupun kelompok masyarakat," katanya
Baca: Pembacaan Nota Keberatan Roy Suryo dalam Sidang Lanjutan Kasus Meme Stupa Candi Borobudur
Baca: LIVE UPDATE SORE: SIDANG KASUS DUGAAN PENISTAAN AGAMA ROY SURYO HINGGA PULAU WIDI TIDAK JADI DIJUAL
Menurutnya, dia justru mencoba membantu masyarakat terdampak kenaikan tiket Borobudur yang sempat diwacanakan pemerintah.
Atas pledoi tersebut, tim jaksa penuntut umum (JPU) langsung memberikan replik atau tanggapan, replik pun disampaikan secara lisan pada hari yang sama dengan pembacaan pledoi.
Dalam repliknya, tim JPU menyampaikan tidak akan mengubah tuntutan yang telah dilayangkan yaitu hukuman satu tahun enam bulan penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Roy Suryo Bacakan Pledoi, Jaksa Tetap Menuntut Satu Tahun Enam Bulan
VP: Allamsyah Yusuf Kurniawan
# pledoi # Roy Suryo # penistaan # Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Demo di DPR, Roy Suryo Cs Tuntut Adili Jokowi atas Kasus Ijazah hingga Makzulkan Gibran
5 hari lalu
Terkini Nasional
Demo di DPR, Roy Suryo Desak Jokowi Ditangkap hingga Singgung Isu Pemakzulan Gibran
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.