Rabu, 22 April 2026

Terkini Metropolitan

Meski Bacakan Pledoi, Roy Suryo Tetap Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

Jumat, 23 Desember 2022 08:54 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus dugaan penistaan, Roy Suryo membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (22/12/22).

Dalam pledoinya, Roy memohon agar Majelis Hakim membebaskan dirinya dari hukuman.

Selain membebaskan dari hukuman, Roy juga meminta Majelis Hakim memulihkan nama baiknya akibat terseret kasus ini.

Permohonan tersebut disampaikannya karena tak merasa melakukan perbuatan yang menimbulkan kebencian atau permusuhan, "baik individu, maupun kelompok masyarakat," katanya

Baca: Pembacaan Nota Keberatan Roy Suryo dalam Sidang Lanjutan Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

Baca: LIVE UPDATE SORE: SIDANG KASUS DUGAAN PENISTAAN AGAMA ROY SURYO HINGGA PULAU WIDI TIDAK JADI DIJUAL

Menurutnya, dia justru mencoba membantu masyarakat terdampak kenaikan tiket Borobudur yang sempat diwacanakan pemerintah.

Atas pledoi tersebut, tim jaksa penuntut umum (JPU) langsung memberikan replik atau tanggapan, replik pun disampaikan secara lisan pada hari yang sama dengan pembacaan pledoi.

Dalam repliknya, tim JPU menyampaikan tidak akan mengubah tuntutan yang telah dilayangkan yaitu hukuman satu tahun enam bulan penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Roy Suryo Bacakan Pledoi, Jaksa Tetap Menuntut Satu Tahun Enam Bulan

VP: Allamsyah Yusuf Kurniawan

# pledoi # Roy Suryo # penistaan # Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Editor: Bintang Nur Rahman
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved