Terkini Metropolitan
Meski Bacakan Pledoi, Roy Suryo Tetap Dituntut 1 Tahun 6 Bulan
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus dugaan penistaan, Roy Suryo membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (22/12/22).
Dalam pledoinya, Roy memohon agar Majelis Hakim membebaskan dirinya dari hukuman.
Selain membebaskan dari hukuman, Roy juga meminta Majelis Hakim memulihkan nama baiknya akibat terseret kasus ini.
Permohonan tersebut disampaikannya karena tak merasa melakukan perbuatan yang menimbulkan kebencian atau permusuhan, "baik individu, maupun kelompok masyarakat," katanya
Baca: Pembacaan Nota Keberatan Roy Suryo dalam Sidang Lanjutan Kasus Meme Stupa Candi Borobudur
Baca: LIVE UPDATE SORE: SIDANG KASUS DUGAAN PENISTAAN AGAMA ROY SURYO HINGGA PULAU WIDI TIDAK JADI DIJUAL
Menurutnya, dia justru mencoba membantu masyarakat terdampak kenaikan tiket Borobudur yang sempat diwacanakan pemerintah.
Atas pledoi tersebut, tim jaksa penuntut umum (JPU) langsung memberikan replik atau tanggapan, replik pun disampaikan secara lisan pada hari yang sama dengan pembacaan pledoi.
Dalam repliknya, tim JPU menyampaikan tidak akan mengubah tuntutan yang telah dilayangkan yaitu hukuman satu tahun enam bulan penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Roy Suryo Bacakan Pledoi, Jaksa Tetap Menuntut Satu Tahun Enam Bulan
VP: Allamsyah Yusuf Kurniawan
# pledoi # Roy Suryo # penistaan # Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Nadiem Makarim Harapkan Bisa Bebas Murni dari Kasus Korupsi Chromebook seusai Jalani Sidang Pleidoi
18 jam lalu
Tribunnews Update
Sidang Pleidoi Kasus Chromebook Nadiem Penuh Dukungan, Puluhan Ojol Gelar Aksi di Pengadilan Tipikor
20 jam lalu
BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Sidang Pledoi Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim di PN Jakpus, Agenda Pembelaan
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Nadiem Siap Sampaikan Pledoi, Beberkan Keberhasilan Sistem Pendidikan Nasional sebagai Bukti Kinerja
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.