Selasa, 5 Mei 2026

Terkini Nasional

Papua Barat Daya Akhirnya jadi Provinsi ke-38

Jumat, 18 November 2022 08:21 WIB
Tribun papuabarat

TRIBUN-VIDEO.COM - DPR Republik Indonesia telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi undang-undang.

Pengesahan daerah otonom baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani di Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022).

"Apakah RUU Pembentukan Papua Barat Daya dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Puan Maharani dalam rapat.

"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir.

Dalam kesempatan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengapresiasi DPR yang telah mengesahkan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi undang-undang.

Baca: Sah! Papua Barat Daya Resmi Jadi Provinsi Baru dan Sekaligus Provinsi ke-38 di Indonesia

"Kita sudah mendengar bersama persetujuan di paripurna tingkat dua terhadap RUU Papua Barat Daya," ujar Mendagri saat menyampaikan pandangan akhir dari pemerintah.

Pengesahan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi undang-undang menjadi sejarah bagi masyarakat di wilayah Sorong Raya.

Sebab, Papua Barat sudah disuarakan sejak puluhan tahun silam dan baru terealisasi pada tahun 20220.

"Penuh suka cita menyambut Provinsi Papua Barat sebagai provinsi ke 38 di Indonesia," ujar Tito Karnavian.

Pemerintah memerlukan kolaborasi dan sinergitas seluruh elemen dari tingkat pusat hingga daerah, sehingga kehadiran Papua Barat Daya tidak hanya mendapat pengakuan resmi (de jure) melainkan dapat berjalan sesuai ekspektasi.

Baca: DPR Sahkan RUU Papua Barat Daya Hari Ini, Lambert Jitmau: Hasil 20 Tahun Masyarakat Berjuang

Pemerintah pusat telah menerima aspirasi pembentukan Provinsi Papua Barat dari sejumlah kalangan, seperti kepala daerah baik tingkat provinsi dan kabupaten/kota, DPR Papua Barat, Majelis Rakyat Papua Barat, para tokoh, hingga masayrakat khususnya masyarakat Sorong Raya.

"Aspirasi itu diterima langsung baik oleh DPR RI, DPD RI, dan pemerintah," terang Tito Karnavian.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian meresmikan tiga DOB yang dimekarkan dari Provinsi Papua yaitu Provinsi Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah.

Peresmian DOB berdasarkan tiga undang-undang (UU) yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo, Senin (25/7/2022).

Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul DPR RI Sahkan Papua Barat Daya, Jumlah Provinsi di Tanah Papua Bertambah

Baca Artikel Lainnya di Sini

Sumber: Tribun papuabarat

Tags
   #Papua Barat Daya   #Papua   #Provinsi Baru

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved