Terkini Nasional
Pengajuan Justice Collaborator AKBP Dody Prawiranegara dan 2 Tersangka Lainnya Masih Didalami LPSK
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus peredaran narkoba yang menyeret Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.
Pengajuan tersebut ditujukan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
LPSK pun kini masih terus mendalami permohonan yang diajukan.
Rencananya, pekan depan LPSK akan berkoordinasi dengan tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
"Kami akan koordinasi dengan penyidik minggu depan," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi saat dikonfirmasi pada Minggu (6/11/2022) malam.
Sejauh ini LPSK masih terus mendalami berkas pengajuan AKBP Dody beserta dua tersangka lainnya, yaitu Linda Pujiastuti dan Samsul Ma'arif.
Baca: AKBP Dody Prawiranegara Ajukan Justice Collaborator ke LPSK, Ingin Segera Bongkar Kasus sesuai Fakta
"Tengah kami dalami," kata Edwin.
Pendalaman permohonan juga dilakukan dengan memeriksa para pemohon pada pekan lalu.
"AKBP D dkk sudah kami wawancara Rabu lalu."
Pemeriksaan tersebut juga dikonfiemasi oleh pengacara ketiganya, Adriel Purba.
Adriel mengungkapkan bahwa petugas LPSK telah menemui tiga kliennya itu di Polres Metro Jakarta Selatan dan melakukan pertemuan selama 4 jam.
"Pertemuan itu dilakukan dari siang hingga sore. Setelah itu, petugas LPSK menyatakan berkas lengkap," kata Adriel pada Sabtu (5/11/2022) dikutip dari Tribunnews.com.
Meski berkas yang diajukan telah lengkap, pihak LPSK dikatakan Adriel masih harus mendalami dan menelaah perihal berkas yang sudah diberikan itu.
Namun dia berharap LPSK bisa mengabulkan permohonan justice collaborator yang diajukan ketiga kliennya guna kepentingan pengungkapan kasus yang saat ini membelit ketiganya.
Baca: Berkas Sudah Lengkap, AKBP Dody Prawiranegara cs Resmi Ajukan Diri sebagai JC Kasus Teddy Minahasa
"Kami berharap proses pendalaman dan penelaahan bisa berjalan lancar dan cepat serta permohonan kami dikabulkan," katanya.
Sebagai informasi, dalam kasus peredaran narkoba ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka. Satu di antaranya ialah Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.
Dirinya pun sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya selama 20 hari sejak Senin (24/10/2022).
Termasuk Irjen Teddy, terdapat empat anggota polisi lain khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang juga terlibat dalam pusaran peredaran narkoba.
Saat ini, seluruhnya sudah menjadi tahanan di Polda Metro Jaya sejak kasus tersebut berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.
"Sudah non job semua. Bahkan pimpinan Polda secara tegas mengatakan bahwa proses kode etik dengan ancaman PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (17/10/2022).
Adapun empat anggota Polri yang saat ini tengah menjalani penahanan di Polda Metro Jaya yakni:
1. AKBP Doddy Prawira Negara (Kabagada Rolog Sumbar - Mantan Kapolres Bukit Tinggi Polda Sumbar)
2. Kompol Kasranto (Kapolsek Kali Baru Tanjung Priok)
3. Aiptu Janto Situmorang (Satnarkoba Jakbar)
4. Aipda Achmad Darwawan (Polsek Kalibaru).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK Dalami Pengajuan Justice Collaborator AKBP Dody Prawiranegara
#justice collaborator #Dody Prawiranegara #LPSK
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Tim Advokasi Andrie Yunus Ajukan Perlindungan ke LPSK hingga Komnas HAM usai Alami Ancaman & Teror
Selasa, 31 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
LPSK Beri Perlindungan Penuh Andrie Yunus dan Keluarga Usai Teror Disiram Air Keras di Jakarta Pusat
Selasa, 17 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Komisi III DPR Siapkan Pemanggilan kepada Polri, LPSK, dan KontraS soal Kasus Penyiraman Air Keras
Senin, 16 Maret 2026
Tribunnews Update
Luka Parah seusai Disiram Air Keras oleh OTK, Andrie Yunus Dapat Perlindungan Darurat LPSK
Minggu, 15 Maret 2026
Nasional
Rentetan Ancaman ke Ibu NS Dibongkar LPSK, Ayah NS Anwar Satibi Ternyata Anggota Geng
Rabu, 4 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.