Terkini Nasional
Berdasarkan Hasil Sidang Etik, Brigjen Hendra Kurniawan Resmi Dipecat dengan cara Tidak Terhormat
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Polri resmi melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias memecat Brigjen Hendra Kurniawan.
Pemecatan itu dilakukan melalui sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar pada Senin (31/10/2022), sekira pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.15 WIB.
Adapun sidang etik dipimpin langsung oleh Wairwasum Polri, Irjen Tornagogo Sihombing.
Baca: Jejak Karier Brigjen Hendra Kurniawan, Kini Resmi Dipecat dari Institusi Polri
"Keputusan sidang kode etik Polri yang bersangkutan di-PTDH, diberhentikan dengan tidak hormat," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Brigjen Hendra Kurniawan, Senin (31/10/2022).
Baca: Brigjen Hendra Kurniawan Resmi Dipecat sebagai Anggota Polri, Terbukti Lakukan Perbuatan Tercela
Dedi menuturkan, dalam putusan itu, Hendra Kurniawan diberikan sanksi etik karena melakukan perbuatan tercela dan ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 29 hari.
"Dan itu (patsus) sudah dilaksanakan oleh yang bersangkutan," kata Dedi.
Saat ditanya apakah Hendra mengajukan banding terkait keputusan itu, Dedi belum dapat menjawabnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Hasil Sidang Etik: Brigjen Hendra Kurniawan Resmi Dipecat dari Anggota Polri
# Sidang Etik # Brigjen Hendra Kurniawan # Pemecatan Dengan Tidak Terhormat (PDTH) # Wairwasum Polri # Irjen Tornagogo Sihombing #
Video Production: Lalu Yusuf Wibisono
Sumber: Tribun Tangerang
Tribunnews Update
Terima Uang Rp 10 Juta per Pekan dari Bandar, Eks Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Dipecat
Rabu, 11 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Kakak Korban Penganiayaan Oknum Brimob di Tual Jadi Saksi Sidang Etik, Pakai Kursi Roda & Diinfus
Selasa, 24 Februari 2026
Tribunnews Update
Jalani Sidang Etik selama 13 Jam, Bripda Masias Dipecat dari Polri Imbas Aniaya Pelajar di Tual
Selasa, 24 Februari 2026
Terkini Daerah
Dipecat! Bripda Masias Oknum Brimob Penganiaya Siswa MTS Kena PTDH di Sidang Etik Polda Maluku
Selasa, 24 Februari 2026
Tribunnews Update
Kakak Korban Hadir Pakai Infus Beri Kesaksian di Sidang Bripda Masias Penganiaya Siswa hingga Tewas
Senin, 23 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.