Rabu, 15 April 2026

Terkini Nasional

Berdasarkan Hasil Sidang Etik, Brigjen Hendra Kurniawan Resmi Dipecat dengan cara Tidak Terhormat

Selasa, 1 November 2022 10:33 WIB
Tribun Tangerang

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Polri resmi melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias memecat Brigjen Hendra Kurniawan.

Pemecatan itu dilakukan melalui sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar pada Senin (31/10/2022), sekira pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.15 WIB.

Adapun sidang etik dipimpin langsung oleh Wairwasum Polri, Irjen Tornagogo Sihombing.

Baca: Jejak Karier Brigjen Hendra Kurniawan, Kini Resmi Dipecat dari Institusi Polri

"Keputusan sidang kode etik Polri yang bersangkutan di-PTDH, diberhentikan dengan tidak hormat," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Brigjen Hendra Kurniawan, Senin (31/10/2022).

Baca: Brigjen Hendra Kurniawan Resmi Dipecat sebagai Anggota Polri, Terbukti Lakukan Perbuatan Tercela

Dedi menuturkan, dalam putusan itu, Hendra Kurniawan diberikan sanksi etik karena melakukan perbuatan tercela dan ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 29 hari.

"Dan itu (patsus) sudah dilaksanakan oleh yang bersangkutan," kata Dedi.

Saat ditanya apakah Hendra mengajukan banding terkait keputusan itu, Dedi belum dapat menjawabnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Hasil Sidang Etik: Brigjen Hendra Kurniawan Resmi Dipecat dari Anggota Polri

# Sidang Etik # Brigjen Hendra Kurniawan # Pemecatan Dengan Tidak Terhormat (PDTH) # Wairwasum Polri # Irjen Tornagogo Sihombing # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Lalu Yusuf Wibisono
Sumber: Tribun Tangerang

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved