Terkini Nasional
Pengacara Klaim Kuat Maruf Mengaku Terima iphone 13 Pro Max dari Ferdy Sambo
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, mengakui kliennya menerima telepon genggam iPhone 13 Pro Max dari Ferdy Sambo.
Irwan mengatakan handphone tersebut diberikan Ferdy Sambo karena handphone sebelumnya milik Kuat rusak.
"Kalau handphone itu diterima. Karena handphone dia rusak, katanya dia [Kuat], ya," kata Irwan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/10/2022).
Namun Irwan tidak menjelaskan lebih jauh soal kenapa ponsel kliennya itu rusak dan harus diganti Sambo.
"Kaitannya dengan fakta lain, mungkin di persidangan kita saksikan," tambahnya.
Baca: Jaksa Beri Pesan Menohok dari Kutipan ke Kuat Maruf: Anda Tak Akan Pernah Menang Melawan Kebenaran
Sementara kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar mengklaim pemberian iPhone 13 Pro Max itu merupakan suatu hal yang wajar ketika seorang atasan memberikan sesuatu kepada anak buahnya.
"Kalau iPhone itu kan itu sebenarnya sudah kejadian. Dianggapnya sebagai seorang pimpinan, seorang komandan, majikan mengasihi sesuatu," kata Erman.
Kendati demikian, Erman membantah pemberian iPhone 13 Pro Max itu merupakan ucapan terima kasih dari Sambo karena telah menyelaraskan keinginan mantan Kadiv Propam Polri itu membunuh Brigadir J.
Kata dia, hal tersebut hanya sebatas kondisi atasan memberikan sesuatu dalam ajudannya.
"Tapi sudah beberapa hari kejadian. Jadi tidak ada hubungannya dengan perencanaan," kata Erman.
Baca: Jaksa Beri Pesan Menohok dari Kutipan ke Kuat Maruf: Anda Tak Akan Pernah Menang Melawan Kebenaran
Selain iPhone, Kuat dan Ricky Rizal disebut-sebut juga menerima pemberian uang dari Sambo setelah peristiwa pembunuhan Yosua. Irwan juga tak menampik kliennya memang sempat diperlihatkan sebuah amplop oleh Sambo.
Hanya saja amplop itu kata dia tidak sempat diberikan Sambo kepada para ajudannya.
"Dia tidak lihat juga apa isinya uang atau tidak. Amplop doang, amplop aja di meja itu, dan dia tidak terima apa- apa. Dia tidak sempat buka dan FS tidak sempat memperlihatkan uang atau tidak isinya. Hanya amplop aja," kata Irwan.
"Dan dia akui di BAP-nya bahwa memang ada, ada cerita seperti itu," imbuh Irwan.
Sebelumnya dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Sambo disebut sempat membagikan ponsel iPhone 13 Pro Max kepada 3 ajudannya yang terlibat dalam pembunuhan Yosua.
Baca: Kuat Maruf Akui Terima iPhone 13 Pro Max dari Ferdy Sambo, Pengacara: Hal Wajar
Pembagian itu dilakukan di rumah Saguling, Jakarta, dua hari setelah eksekusi. Putri turut hadir saat itu. Selain memberikan ponsel, Sambo juga menyerahkan amplop yang berisi uang asing (dolar). Masing-masing kepada Ricky berisi Rp 500 juta dan kepada Kuat Ma'ruf berisi Rp 500 juta.
"Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan nilai setara Rp 1 miliar," bunyi dakwaan.
Tidak dijelaskan maksud pemberian uang tersebut. Namun, amplop berisi uang itu diambil kembali oleh Sambo. Ia berjanji uang akan diberikan pada ketiganya di bulan Agustus 2022 saat situasinya sudah aman.
Kuat Ma'ruf adalah terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ia didakwa bersama Ferdy Sambo, Putri Chandra, Ricky Rizal dan Richard Eliezer.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP atau juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau seumur hidup.(tribun network/riz/igm/abd/frs/dod)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuat Ma'ruf Akui Terima iPhone 13 Pro Max dari Ferdy Sambo, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
# Sidang Kuat Maruf # Eksepsi Kuasa Hukum Kuat Maruf # Kuat Maruf # iPhone 13 Pro Max
Video Production: valencia frida varendy
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Mendekam di Lapas Salemba, Ditempatkan di Kamar Mapenaling
Jumat, 25 Agustus 2023
LIVE UPDATE
Detik-detik Kuat Ma'ruf Sebelum Dieksekusi ke Lapas Salemba, Menunduk saat Pemeriksaan Kesehatan
Jumat, 25 Agustus 2023
VIRAL NEWS
Penampilan Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Kompak Kenakan Busana Serba Hitam seperti PC
Jumat, 25 Agustus 2023
TRIBUNNEWS UPDATE
Hukuman Ricky Rizal dan Kuat Maruf Juga Dipangkas MA Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Selasa, 8 Agustus 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.