TERKINI NASIONAL
Pengacara Ungkap Alasan Bharada E Tak Ajukan Eksepsi seperti Terdakwa Lainnya
TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer Pudiang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy, mengungkapkan alasan mengapa pihaknya tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seperti terdakwa lainnya.
Menurut Ronny, hal itu dikarenakan Bharada E telah mengakui perbuatan yang telah dilakukannya, yakni menembak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Namun perlu ditekankan, bahwa perbuatan Bharada E menembak Brigadir J ini dilakukan atas dasar perintah dari atasannya, yakni Ferdy Sambo.
"Terkait dakwaan hari ini yang sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, kami ada beberapa catatan. Kalau berbicara tentang catatan ini kan pastinya kami bicara tentang pembuktian, pembuktian seperti apa."
"Tadi kan sudah jelas kami menyampaikan bahwa kami tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Karena apa, perbuatan yang dilakukan klien kami betul, kami tidak mengelak melakukan penembakan."
"Tetapi dasarnya apa, berdasarkan perintah," kata Ronny seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022), dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV.
Lebih lanjut, Ronny menyebut terkait pembelaan untuk Bharada E ke depannya, ia dan timnya sudah memiliki strategi khusus.
Baca: Seusai Sidang, Bharada E Meminta Maaf kepada Keluarga Brigadir J, Tulis Surat setelah Jalani Ibadah
Selain itu pihaknya juga telah meminta kepada majelis hakim untuk memeriksa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Riccky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Namun nyatanya majelis hakim mempunyai pertimbangan lain terkait pemeriksaan tersebut.
Oleh karena itu Ronny akan mengikuti dan menghormati proses dari persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.
"Terkait nanti ke depannya pembelaannya seperti apa, nanti kita dari tim pengacara mempunyai strategi khusus, tadi kan kita juga minta untuk dimajukan pemeriksaan dari Ferdy Sambo dan juga kawan-kawan."
"Tapi mungkin ada pertimbangan dari majelis hakim dan lainnya, kita mengikuti dan menghormati proses di persidangan ini," terang Ronny.
Ronny menambahkan, setelah persidangan, Bharada E juga sempat menyampaikan permohonan maafnya dengan tulus kepada keluarga Brigadir J.
Harapannya permohonan maaf tersebut bisa membuat Bharada E menjadi lebih tenang.
"Teman-teman juga tadi melihat Eliezer menyampaikan dengan tulus permohonan maaf kepada keluarga korban. Semoga dengan permohonan maaf ke keluarga korban ini juga bisa membuat adek kita, Richard Eliezer lebih tenang."
"Dan juga untuk keluarga korban kami sangat berbela sungkawa," imbuhnya.
Baca: Kuasa Hukum Sebut Kejadian Penembakan di Duren Tiga Selalu Terbayang Oleh Bharada E
Bharada E Tulis Surat Permohonan Maaf untuk Keluarga Brigadir J Setelah Jalankan Ibadah Hari Minggu
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E membacakan permintaan maaf untuk keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengungkapkan surat tersebut ditulis sendiri Bharada E dengan ketulusan hati.
"Ditulis sendiri, langsung oleh Bharada E," kata Ronny kepada wartawan, Selasa (18/10/2022).
Ronny menjelaskan kliennya tersebut membuat surat permintaan maaf tersebut pada Minggu (16/10/2022) lalu setelah beribadah.
"(Surat permintaan maaf dibuat) hari Minggu setelah selesai ibadah tanggal 16 Oktober," ucapnya.
Penyesalan Bharada E
Rasa menyesal terlontar terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Penyesalan itu dilayangkan oleh Eliezer dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di ruang sidang perdana Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Eliezer mengaku sangat menyesali perbuatan yang dilakukan sehingga menyebabkan Brigadir Yosua tewas dengan hasil visum terdapat beberapa lupa tembak di tubuhnya.
"Saya sangat menyesali perbuatan saya," kata Bharada Eliezer dalam persidangan, Selasa (18/10/2022).
Tak lepas dari situ, Eliezer juga turut menyampaikan kalau dirinya hanyalah seorang ajudan yang diperintah oleh atasan.
Namun begitu, Eliezer mengaku tak mampu menolak perintah atasannya yakni Ferdy Sambo untuk turut menembak Brigadir J dalam peristiwa singkat di rumah dinas Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022 lalu.
"Namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jendral, terimakasih, Minggu Rutan Bareskrim," ucap Eliezer.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ALASAN Bharada E Tak Ajukan Eksepsi di Sidang Kasus Brigadir J: Akui Perbuatan Berdasarkan Perintah
VP: Lutfi Tursilowati N.A
# Bharada E # Ronny Talapessy # Eksepsi
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Sidang Lanjutan Kasus Kematian Mahasiswi Unram oleh Pacar, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Selasa, 3 Maret 2026
Terkini Nasional
Ronny Talapessy Sebut Jokowi Cuci Tangan Soal UU KPK Demi Dongkrak Elektabilitas PSI
Rabu, 18 Februari 2026
Terkini Nasional
PDIP Sindir Jokowi! Soal Klaim Tidak Teken RUU KPK Dibilang Bohong: Semua Tahu Fakta Sebenarnya
Rabu, 18 Februari 2026
Terkini Nasional
Sikap Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Bukan demi Antikorupsi, Kader PDIP Sebut Ada Kepentingan
Rabu, 18 Februari 2026
Terkini Nasional
Sindiran PDIP ke Jokowi soal Revisi UU KPK Tanpa Tanda Tangannya: Beliau Mau Cuci Tangan
Rabu, 18 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.