Jumat, 10 April 2026

Terkini Nasional

LPSK Akan Cabut Justice Collaborator Jika Bharada E Ubah Keterangan saat Sidang: Konsistensi Diuji

Selasa, 18 Oktober 2022 17:53 WIB
Tribunnews.com

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUN-VIDEO.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan status Justice Collaborator (JC) Bharada Richard Eliezer alias Bharada E bisa dicabut jika jika yang bersangkutan mengubah keterangannya.

Bharada E saat ini duduk sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias yang menegaskan bahwa pendampingan dan perlindungan yang selama ini diberikan kepada Bharada E juga akan dibatalkan jika yang bersangkutan mengubah keterangannya.

"Batal, perlindungannya juga batal. Tidak akan kami beri perlindungan lagi. Kenapa kami memberikan perlindungan? Karena dia sebagai JC itu," kata Susilaningtias saat dikonfirmasi awak media, Selasa (18/10/2022).

Lebih lanjut kata Susi, sejauh ini Justice Collaborator yang diberikan kepada Bharada E sudah ditetapkan dan sudah direkomendasikan ke Kejaksaan.

Baca: Perjuangannya Berbuah Manis, Dokter Siska Khair Akhirnya Dapat Perlindungan dari LPSK

Baca: Bharada E Tiba di PN Jakarta Selatan Jalani Sidang Perdana Pembunuhan Brigadir J di Kawal LPSK

Nantinya melalui pengadilan, status Justice Collaborator itu akan diuji berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan Bharada E hingga akhirnya tuntutan.

Adapun beberapa hal yang telah diberikan oleh LPSK kepada Bharada E sebagai Justice Collaborator di antaranya yakni dengan memisahkan tahanan, memisahkan berkas dan memisahkan persidangan dengan terdakwa lainnya.

"Sudah kami sampaikan tapi prosesnya harus diuji lagi di persidangan, ini tuh tidak langsung dikasih penetapan JC sudah selesai, masih ada pembuktian," ujar Susi.

Sejauh ini LPSK bersama penegak hukum masih akan menguji konsistensi kesaksian Bharada E untuk dapat mengungkap pembunuhan berencana Brigadir J.

Sebab dengan ditetapkannya Bharada E sebagai Justice Collaborator maka yang bersangkutan sudah bersedia bekerjasama dengan aparat penegak hukum atau kata lainnya yakni saksi pelaku.

"Itu yang ditunggu sama Jaksa maupun hakim dan nanti berdasarkan fakta fakta di pengadilan kalau dia konsisten tetap mengungkap kejahatan itu dan gak mengubah keterangannya jadi bisa menjadi kemudian mendapatkan reward," kata dia.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK Tegaskan Status Justice Collaborator Bharada E Bakal Dicabut Jika Ubah Keterangan dalam Sidang

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved