Terkini Nasional
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nyatakan Siap Menggelar Sidang Ferdy Sambo Cs Pagi ini
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan siap menggelar sidang para tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (17/10/2022).
Diketahui pada hari ini, para tersangka yang akan disidangkan yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf.
"Sudah kita persiapkan," kata Haruno saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (17/10/2022).
Kendati begitu, Haruno tidak membeberkan secara detail kesiapan yang dimaksudnya itu.
Baca: Saksikan dari Televisi, Keluarga Brigadir J Tak Hadiri Sidang Perdana Ferdi Sambo Cs
Dirinya hanya memastikan kalau sidang akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB.
"Dan untuk jadwal sidang dimulai pukul 10 pagi," ucap Haruno.
Sebagai informasi, saat ini beberapa tersangka yakni Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf telah tiba di PN Jakarta Selatan.
Keduanya langsung dibawa masuk ke area tahanan pengadilan dengan pengawalan ketat dari kepolisian.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PN Jakarta Selatan Nyatakan Siap Gelar Sidang Ferdy Sambo Cs Pagi ini
# Ferdy Sambo # Brigadir J # sidang # PN Jakarta Selatan # tersangka
Video Production: Febi Frandika
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Sidang Korupsi Chromebook: Kesaksian Eks Ketua BPK Ringankan Nadiem Makarim
1 jam lalu
Tribunnews Update
Nadiem Makarim Bersyukur Keterangan Eks Ketua BPK di Kasus Chromebook Untungkan Dirinya: Kebenaran
1 jam lalu
Tribunnews Update
Ruang Sidang Kasus Nadiem Makarim Ricuh, Jaksa & Pengacara Adu Mulut sampai Saling Tunjuk & Teriak
2 jam lalu
Tribun Video Update
Perjuangan Trisha Putri Ferdy Sambo Lewati Masa Sulit hingga Jadi Dokter: Gelar Ini untuk Papa-mama
3 jam lalu
Tribunnews Update
Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati di Pati, Kiai Ashari Disebut Menghilang Sejak 3 Bulan Lalu
5 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.