Selasa, 16 Juni 2026

TERKINI NASIONAL

Deolipa Yumara Tak Hadir di Persidangan, Titip Pesan Ini untuk Bharada E Jelang Sidang Perdana

Senin, 17 Oktober 2022 09:26 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J akan digelar tiga hari berturut-turut, 17-19 Oktober 2022.

Untuk hari pertama, Senin (17/10/2022) akan digelar persidangan untuk tersangka pembunuhan berencana Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Sementara pada hari kedua, Selasa (18/10/2022) persidangan akan menghadirkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan.

Lalu di hari terakhir akan digelar persidangan bagi tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice yaitu Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

H-1 jelang sidang perdana, Deolipa Yumara mantan kuasa hukum Bharada E punya pesan khusus.

Pesan ini disampaikan jelang sidang perdana mantan kliennya itu karena Deolipa Yumara mengaku tak bakal menghadoro sidang perdana Bharada E.

Baca: Ini Pesan Khusus Deolipa Yumara untuk Bharada E Jelang Persidangan: Tetap Pertahankan Kejujuran

Mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara berpesan agar mantan kliennya itu tetap menjadi sosok yang jujur.

Selain itu, Deolipa juga menginginkan agar Bharada E tetap bercerita apa adanya saat menghadapi persidangan kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar pada Selasa (18/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Ya buat Eliezer, tetap pertahankan kejujuran dan cerita apa adanya," kata Deolipa kepada Tribunnews.com, Minggu (16/10/2022).

Lebih lanjut, Deolipa mengaku tidak ada rencana untuk menyaksikan jalannya persidangan dari mantan kliennya itu maupun tersangka lainnya.

Ia menyebut ingin lebih berfokus pada gugatan yang dilayangkan olehnya kepada Komnas HAM dan Komnas Perempuan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Iya (tidak ada rencana menyaksikan sidang). (Berfokus ke) proses gugatan Komnas HAM dan Komnas Pereempuan untuk menjaga agar dokumen Komnas HAM dan Komnas Perempuan tidak terpakai sebagai bahan pembelaan tersangka," jelasnya.

Sebagai informasi, Deolipa melayangkan gugatan terkait pernyataan kesimpulan dari kedua lembaga tersebut yaitu soal dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi.

Baca: Dinilai Jadi Pembuka Kasus, Keluarga Brigadir J akan Pertimbangkan Keringanan Hukuman Bharada E

Menurutnya, pernyataan tersebut tidak perlu untuk disampaikan secara resmi ketika hal itu masih dalam bentuk dugaan.

Selain itu, Deolipa juga menganggap pernyataan Komnas HAM dan Komnas Perempuan itu melampaui wewenang.

"(Isi gugatan) mengenai pelampauan wewenang terhadap pernyataan mereka yang resmi menyatakan dugaan Yosua melakukan pelecehan," katanya pada 28 September 2022 lalu dikutip dari Kompas.com.

Kini, Deolipa telah melayangkan gugatan kepada kedua lembaga tersebut sejak 5 Oktober 2022 dengan nomor perkara 351/G/TF/2022/PTUN.JKT untuk gugatan kepada Komnas HAM dan 350/G/TG/2022/PTUN.JKT bagi gugatan terhadap Komnas Perempuan.

Adapun penggugat dari gugatan itu adalah anggota tim hukum Deolipa, Emanuel Herdiyanto.

Sementara, status perkara gugatan terhadeap Komnas HAM sudah memasuki penunjukan juru sita, sedangkan status perkara gugatan terhadap Komnas Perempuan sudah memasuki pemeriksaan persiapan.

Pada petitumnya, Deolipa meminta majelis hakim mengabulkan gugatan mereka seluruhnya, dan menyatakan 'tindakan faktual' Komnas Perempuan dan Komnas HAM berupa pernyataan ke media massa pada 1 September 2022 sebagai perbuatan melanggar hukum oleh penguasa, oleh badan dan/pejabat pemerintahan.
(tribun network/thf/Tribunnews.com)

Video Production: Muh Rosikhuddin

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Deolipa Yumara Tak Hadir di Persidangan, Titip Pesan Ini untuk Bharada E Jelang Sidang Perdana Besok

# Deolipa Yumara # Bharada E # Sidang Perdana

Editor: Sigit Ariyanto
Video Production: Muh Rosikhuddin
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved