Terkini Nasional
Terungkap Kode Putri Candrawathi ke Ferdy Sambo sebelum Eksekusi Brigadir J: 'Jangan Bilang Ajudan'
TRIBUN-VIDEO.COM - Putri Candrawathi rupanya sempat memberi kode kepada sang suami Ferdy Sambo sebelum Brigadir J dibunuh di rumah dinas mereka di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Beberapa jam kemudian, Brigadir J yang merupakan ajudan Ferdy Sambo dieksekusi.
Hal itu terungkap di salinan dakwaan Ferdy Sambo yang dikutip TribunJakarta.com dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dua ajudan Ferdy Sambo yakni Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer serta sopir mereka, Kuat Maruf juga berstatus tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
''Jangan Bilang Ajudan''
Adapun kode yang diberikan Putri Candrawathi kepada Ferdy Sambo yakni saat sang istri mengucapkan kata "Jangan hubungi ajudan".
Dalam dakwaan Ferdy Sambo, kode itu diungkapkan Putri Candrawathi usai dia menceritakan apa yang dilakukan Brigadir J kepadanya di Magelang.
Baca: Ada di Kamar saat Proses Eksekusi, Putri Candrawathi Mengaku Tak Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir J
Pembicaraan itu terjadi pada Jumat (8/7/202) dini hari melalui telepon.
Saat itu Ferdy Sambo telah berada di Jakarta.
Sedangkan Putri Candrawathi bersama para ajudannya termasuk Brigadir J masih berada di Magelang, Jawa Tengah.
Sambil menangis, Putri Candrawathi mengadu kepada Ferdy Sambo bahwa Brigadir J telah melakukan perbuatan yang dianggapnya kurang ajar.
"Pada hari Jumat dini hari tanggal 8 Juli 2022 menerima telepon dari saksi Putri Candrawathi yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis berbicara dengan terdakwa Ferdy Samb bahwa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) selaku ajudan terdakwa Ferdy Sambo yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan saksi Putri Candrawathi telah masuk ke kamar pribadi Putri Candrawathi dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap saks Putri Candrawathi," tulis salinan dakwaan Ferdy Sambo yang dikutip TribunJakarta.com dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
Baca: Menjelang Sidang, Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Belum Terima Salinan Berkas Dakwaan
Seusai mendengar cerita dari Putri Candrawathi, Ferdy Sambo menjadi begitu marah kepada Brigadir J.
Saat itulah Putri Candrawathi memberi kode kepada sang suami dengan mengatakan "Jangan hubungi ajudan"
"Mendengar cerita tersebut, Ferdy Sambo menjadi marah kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) namun Putri Candrawathi berinisiatif meminta kepada terdakwa Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi siapa-siapa, dengan perkataan ”jangan hubungi Ajudan”," tulis salinan dakwaan Ferdy Sambo.
Hal itu disampaikan Putri Candrawathi kepada Ferdy Sambo karena takut dengan Brigadir J.
”Jangan hubungi yang lain, mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan mengingat korban Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan Ajudan yang lain (yang saat itu mendampingi Saksi Putri Candrawathi di Magelang”, tulis dakwaan.
Saat itu, Ferdy Sambo menuruti permintaan Putri Candrawathi.
Dia pun meminta sang istri untuk segera pulang ke Jakarta.
Diketahui, Putri Candrawathi dan rombongan pulang dari Magelang ke Jakarta melalui jalur darat pada Jumat (8/7/2022) pagi.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 'Jangan Bilang Ajudan' Kode Putri Candrawathi ke Ferdy Sambo, Beberapa Jam Kemudian Brigadir J Tewas
# Putri Candrawathi # Ferdy Sambo # Brigadir J # Duren Tiga # Jakarta Selatan
Video Production: Megan FebryWibowo
Sumber: TribunJakarta
Shopping Live Update
Resmi Cerai, Andre Taulany Hanya Ajukan Ikrar Talak Tanpa Bahas Harta dan Anak
3 hari lalu
Terkini Regional
PENAMPAKAN Mobil Avanza Tertimpa Pohon Tumbang di Dharmawangsa, Sebabkan 1 Orang Meninggal Dunia
Kamis, 30 Oktober 2025
Nasional
BUKA-BUKAAN! Prabowo Akui 'Nitip' Eks Pengawalnya Agar Diberikan Posisi di Polisi: 1 2 Gak Papa Kan?
Kamis, 30 Oktober 2025
Nasional
MIRIS ! Prabowo Saksikan Langsung Pemusnahan Narkoba 214,84 Ton yang Ditaksir Senilai Rp 29,37 T
Kamis, 30 Oktober 2025
Live Update
Pasar Burung Barito Dibongkar, Pramono Tegas: Sudah Sesuai Prosedur, Diberi SP 1 Hingga SP 3
Senin, 27 Oktober 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.