Kapolresta Depok Gelar Pemusnahan 31 Kg Ganja
TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak 31 kg ganja hasil pengungkapan 3 kasus oleh Polresta Depok, dengan dua tersangka, pada bulan Januari 2018, dimusnahkan, Selasa (13/3/2018).
Pemusnahan dilakukan dengan dibakar di dalam tong drum, di halaman Mapolresta Depok.
Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto menuturkan pemusnahan barang bukti ganja ini sebagai bentuk komitmen pihaknya untuk memberantas peredaran narkoba di Depok.
Ia merinci dari 31 kg ganja yang dimusnahkan ini adalah 15 kg ganua dari tersangka AN yang dibekuk 14 Januari 2018, lalu 11 kg ganja dari tangan tersangka Al alias Kibot yang dibekuk 18 Januari lalu serta 5 kg ganja hasil temuan masyarakat yang diserahkan ke Polsek Pancoran Mas Depok pada 15 Januari lalu.
"Semua barang bukti ganja yang dimusnahkan sudah ditetapkan pengadilan. Maka sesuai aturan, barang bukti ini wajib dimusnahkan," kata Didik di Mapolresta Depok, Selasa (13/3/2018).
Hadir dalam pemusnahan ganja ini Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna, Kaspidum Kejari Depok, Panitera PN Depok, serta para tokoh masyarakat.
Giat pemusnahan barang bukti ganja ini juga akan dirangkai dengan deklarasi anti hoax oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok.(bum)
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Warta Kota
TRIBUNNEWS UPDATE
Lonjakan Penggunaan Ganja Medis di Jerman Usai Legalisasi 2024 Picu Celah Hukum, Akses Diperketat
Selasa, 14 April 2026
LIVE UPDATE
Ganja Diselindupkan Masuk Fakfak Lewat Jalur Laut dari Sorong, 2 Tersangka Terancam 12 Tahun Bui
Rabu, 1 April 2026
LIVE UPDATE
Kontrakan Disulap Jadi Tempat Penyimpanan Narkoba, Polres Metro Bekasi Kota Amankan 30 Kg Ganja
Rabu, 4 Maret 2026
LIVE UPDATE
21,54 Gram Sabu Dimusnahkan Kejari Nunukan Hasil dari 75 Perkara, Komitmen Berantas Narkoba
Rabu, 4 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.