Terkini Nasional
Pakar Hukum Prediksi Hukuman untuk Sambo Hakim Tinggal Pilih, Mati, Seumur Hidup, atau 20 Tahun
TRIBUN-VIDEO.COM - Pakar hukum pidana sekaligus mantan hakim, Asep Iwan Iriawan, memprediksi hukuman untuk Ferdy Sambo. Hal itu ia sampaikan dalam dialog Sapa Indonesia Pagi di KOMPAS TV, Senin (10/10/2022).
"Barang bukti yang diajukan tiga kontainer, mudah-mudahan nanti dihadirkan di persidangan. Rekaman demi rekaman mengatakan, Ferdy Sambo ini aktor intelektual. Menurut saya Sambo akan kalah telak" kata Asep.
Eks hakim tersebut lantas memprediksi kemungkinan hukuman untuk Sambo.
"Hakim tinggal pilih saja, mau hukuman mati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun. Hanya di situ bermainnya nanti," tegasnya.
Optimisme Asep tampaknya merujuk pada formasi jaksa yang diterjunkan oleh Kejaksaan Agung. Faktor lain, kasus ini dinilai mempertaruhkan citra lembaga, sehingga kecil kemungkinan hakim "bermain-main."
Baca: Mantan Hakim Agung Nilai Ferdy Sambo Tak Akan Mungkin Dapat Vonis Hukuman Mati Kasus Brigadir J
"Apalagi kalau saya intip di kejaksaan, mereka menurunkan 75 jaksa-jaksa terbaik. Saya kenal, beberapa di antaranya itu jago-jago. Karena ini mempertaruhkan nama lembaga" kata Asep.
"Bagaimanapun, pembunuhan (Brigadir J-red) dilakukan dengan biadab, oleh seorang komandan pada anak buah yang setia," ujar Asep.
Sebelumnya Martin Lukas, tim kuasa hukum Brigadir J, meresahkan beberapa hal, salah satunya soal motif.
"Ini kita masih simpang siur terhadap motif. Orang-orang ini, untuk mencari simpati publik, akan menghalakan segala cara," kata Martin, dilanjut pernyataan ada potensi membawa "motif lama dengan kemasan baru."
Baca: Ferdy Sambo Disebut Tak akan Dapat Vonis Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Di sisi lain, per hari ini atau Senin (10/10), Kejaksaan Agung berencana melimpahkan berkas kasus ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, menjelaskan sidang perdana biasanya dihelat tiga hingga tujuh hari, usai berkas diserahkan ke pengadilan.
Oleh karena itu, sidang perdana untuk Sambo kemungkinan berlangsung pertengahan Oktober 2022.
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul Hukuman untuk Sambo, Hakim Tinggal Pilih: Mati, Seumur Hidup, atau Penjara 20 Tahun
#pakar hukum #hukuman #Ferdy Sambo #hakim
Sumber: Kompas TV
Tribunnews Update
Eks Sopir Jadi Dalang Pembakaran Rumah Hakim PN Medan, Curi Emas Ratusan Gram
22 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDTAE
Dendam Jadi Motif Eks Sopir Bakar Rumah Hakim PN Medan, Pemilik Toko Emas Terseret Jadi Tersangka
22 jam lalu
Tribunnews Update
LIVE: Motif dan Peran 4 Pelaku Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Khamozaro, Diotaki Mantan Sopir
22 jam lalu
Terkini Nasional
Detik-detik Hakim MK Suruh Firdaus Oiwobo Lepas Toga: Anda Bukan Advokat Hari Ini!
23 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.