Terkini Nasional
Simak Cara dan Syarat Mengajukan Pengesahan Paspor di Kantor Imigrasi
TRIBUN-VIDEO.COM - Berikut ini syarat dan cara mengajukan pengesahan paspor.
Dikutip dari laman imigrasi.go.id, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan layanan bebas biaya atau gratis bagi pemegang paspor yang mengajukan pengesahan paspor.
Pengesahan paspor dilakukan dengan membubuhkan tanda tangan pada halaman endorsement, yakni halaman 4 dan 5 paspor.
Diketahui, pengajuan pengesahan tanda tangan ini dapat dilakukan oleh semua pemegang paspor secara umum.
Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris, menjelaskan bahwa pemohon atau pemegang paspor dapat mengajukan pengesahan paspor dengan mendatangi secara langsung ke kantor imigrasi.
Selain kantor imigrasi, pemegang paspor juga dapat melakukan pengesahan tanda tangan di Unit Kerja Keimigrasian (UKK), Unit Layanan Paspor (ULP), dan bandara di seluruh Indonesia.
Sementara bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri, pengesahan paspor dilakukan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI).
“Pengesahan tanda tangan pada halaman endorsement paspor bisa dilakukan di kantor imigrasi, UKK, ULP, unit layanan lain dan bandara di seluruh Indonesia serta di KBRI/KJRI bagi WNI yang berada di luar negeri secara walk-in."
"Pengesahan dilakukan oleh kepala kantor imigrasi ataupun pejabat lain yang ditugaskan,” tutur Amran Aris, Kamis (18/08/2022), dikutip dari laman imigrasi.go.id.
Amran juga mengatakan bahwa proses pengesahan paspor dapat selesai dalam waktu satu hari kerja.
“Proses pengesahan tanda tangan ini dapat selesai dalam waktu satu hari,” tandas Amran.
Adapun syarat dan cara mengajukan pengesahan paspor dijabarkan sebagai berikut:
Syarat Pengajuan Pengesahan Paspor
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Paspor asli dan fotokopi
Berikut ini cara mengajukan pengesahan (endorsement) untuk paspor RI tanpa kolom tanda tangan:
1. Pemegang paspor mendatangi kantor imigrasi atau kantor Perwakilan RI;
2. Mengambil nomor antrean;
3. Melampirkan dokumen persyaratan yakni KTP dan paspor, baik asli maupun fotokopi kepada petugas;
4. Petugas melakukan pencatatan tanda tangan pada halaman endorsement paspor;
5. Pemohon atau pemegang paspor melakukan tanda tangan pada halaman endorsement;
6. Tanda tangan pejabat yang berwenang;
7. Jika sudah, paspor kemudian akan diserahkan kepada pemohon dengan menunjukkan KTP asli kepada petugas;
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Mengajukan Pengesahan Paspor, Siapkan KTP dan Datangi Kantor Imigrasi
# paspor # Kemenkumham RI # Imigrasi # Amran Aris # Endorsement # WNI # KBRI # KJRI
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
Perkuat Tusi ASN, Kanwil Imigrasi NTT Tinjau Sarpras Kantor Imigrasi Labuan Bajo H-5 Idulfitri
Selasa, 17 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Politikus Zulfan Lindan Ungkap Detik-detik 10 Bom Melesat di Atas KBRI Iran, Bangunan Bergetar Hebat
Kamis, 12 Maret 2026
LIVE UPDATE
Pemulangan WNI Gelombang 2 dari Iran Segera Dijadwalkan, Kemenlu Siapkan Proses Keberangkatan
Rabu, 11 Maret 2026
tribunnews update
Furkon Hidayat Ungkap Kengerian Perang Iran Vs AS-Israel: Langit Teheran Gelap hingga Hujan Asam
Rabu, 11 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Pulang dari Iran, WNI Bangga dengan Sosok Ali Khamenei: Bukan Sekadar Pemimpin, Tapi Sosok Ayah
Rabu, 11 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.