Selasa, 14 April 2026

Terkini Nasional

Simak Cara dan Syarat Mengajukan Pengesahan Paspor di Kantor Imigrasi

Senin, 10 Oktober 2022 12:50 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Berikut ini syarat dan cara mengajukan pengesahan paspor.

Dikutip dari laman imigrasi.go.id, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan layanan bebas biaya atau gratis bagi pemegang paspor yang mengajukan pengesahan paspor.

Pengesahan paspor dilakukan dengan membubuhkan tanda tangan pada halaman endorsement, yakni halaman 4 dan 5 paspor.

Diketahui, pengajuan pengesahan tanda tangan ini dapat dilakukan oleh semua pemegang paspor secara umum.

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris, menjelaskan bahwa pemohon atau pemegang paspor dapat mengajukan pengesahan paspor dengan mendatangi secara langsung ke kantor imigrasi.

Selain kantor imigrasi, pemegang paspor juga dapat melakukan pengesahan tanda tangan di Unit Kerja Keimigrasian (UKK), Unit Layanan Paspor (ULP), dan bandara di seluruh Indonesia.

Sementara bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri, pengesahan paspor dilakukan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI).

“Pengesahan tanda tangan pada halaman endorsement paspor bisa dilakukan di kantor imigrasi, UKK, ULP, unit layanan lain dan bandara di seluruh Indonesia serta di KBRI/KJRI bagi WNI yang berada di luar negeri secara walk-in."

"Pengesahan dilakukan oleh kepala kantor imigrasi ataupun pejabat lain yang ditugaskan,” tutur Amran Aris, Kamis (18/08/2022), dikutip dari laman imigrasi.go.id.

Amran juga mengatakan bahwa proses pengesahan paspor dapat selesai dalam waktu satu hari kerja.

“Proses pengesahan tanda tangan ini dapat selesai dalam waktu satu hari,” tandas Amran.

Adapun syarat dan cara mengajukan pengesahan paspor dijabarkan sebagai berikut:

Syarat Pengajuan Pengesahan Paspor

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi

- Paspor asli dan fotokopi

Berikut ini cara mengajukan pengesahan (endorsement) untuk paspor RI tanpa kolom tanda tangan:

1. Pemegang paspor mendatangi kantor imigrasi atau kantor Perwakilan RI;

2. Mengambil nomor antrean;

3. Melampirkan dokumen persyaratan yakni KTP dan paspor, baik asli maupun fotokopi kepada petugas;

4. Petugas melakukan pencatatan tanda tangan pada halaman endorsement paspor;

5. Pemohon atau pemegang paspor melakukan tanda tangan pada halaman endorsement;

6. Tanda tangan pejabat yang berwenang;

7. Jika sudah, paspor kemudian akan diserahkan kepada pemohon dengan menunjukkan KTP asli kepada petugas;

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Mengajukan Pengesahan Paspor, Siapkan KTP dan Datangi Kantor Imigrasi

# paspor # Kemenkumham RI # Imigrasi # Amran Aris # Endorsement # WNI # KBRI # KJRI

Video Production: Mahfud Cahyo Saputra
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #paspor   #Kemenkumham RI   #Imigrasi   #Endorsement   #Amran Aris   #WNI   #KBRI   #KJRI

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved