Terkini Daerah
Ancamannya 8 Tahun Bui, Pemuda di Madiun Dijerat Pakai UU ITE Lantaran Diduga Bantu Hacker Bjorka
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemuda di Madiun, Jawa Timur, berinisial MAH (21) dijerat pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE usai menjadi tersangka karena diduga membantu hacker Bjorka.
Ancaman hukumannya pun paling lama 8 tahun penjara.
"Pasal 46, 48, 32 dan 31 UU ITE. Ya ada beberapa pasal disitu, yang penting apa yang diterapkan dari timsus khususnya dari Ditsiber," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (19/9/2022).
Adapun pasal 31 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan:
Ayat (1) bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hokum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam suatu computer dan/atau elektronik tertentu milik orang lain.
Baca: Ambulans Tabrak Bus Sugeng Rahayu saat Angkut Jenazah di Madiun, Sopir Dibawa ke Rumah Sakit
Ayat (2) bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu komputer dan/atau dokumen elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apapun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan dan/atau penghentian informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sedang ditransmisikan.
Pasal 32 ayat (1) UU ITE menyebutkan, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.”
Pasal 46 ayat 1 yaitu hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 600 juta atas peretasan terhadap sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.
Lalu, pasal 46 ayat 2: Hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp 700 juta atas peretasan terhadap sistem elektronik di lingkungan pemerintah atau pemerintah daerah.
Kemudian, pasal 46 ayat 3 berisikan hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp 800 juta atas penerobosan atau penjebolan terhadap sistem pengamanan komputer.
Pasal 48 ayat (1) “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
Baca: Pemuda Madiun, MAH Mengaku Jual Channel Telegram ke Bjorka: Saya Memang Salah Beri Sarana
Menurut Dedi, pihaknya kini juga masih melakukan pencarian terhadap hacker Bjorka.
Hingga kini, kasus tersebut masih ditangani oleh timsus gabungan bentukan Menkopolhukam Mahfud MD.
"Saat ini timsus sedang bekerja. Timsus sedang berkerja dan mungkin juga kalau sudah ada hasil kerja timsus nanti dan disampaikan ke saya datanya akan saya sampaikan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemuda di Madiun, Jawa Timur, berinisial MAH ditangkap karena diduga membantu hacker Bjorka membuat grup telegram.
Dia kini telah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.
"Jadi timsus telah melakukan beberapa upaya dan berhasil melakukan mengamankan, tersangka inisial MAH," kata Juru Bicara Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).
Baca: Pengakuan Pemuda di Madiun Jual Akun Telegram ke Bjorka, Dibayar 100 Dollar AS Pakai Bitcoin
Yaya menuturkan bahwa tersangka MAH diduga berperan membuat grup telegram dengan nama Bjorkanism.
Dia menuturkan bahwa channel itu diduga mengunggah seputar informasi terkait Bjorka.
"Adapun peran tersangka merupakan bagian dari kelompok Bjorka yang berperan sebagai penyedia channel telegram dengan nama channel Bjorkanism. Selanjutnya channel telegram tersebut digunakan untuk mengupload informasi yang berada pada breadshet," ungkapnya.
Dijelaskan Yaya, tersangka pernah mengunggah di channel @Bjorkanism sebanyak tiga kali yaitu tanggal 8 September 2022.
Isinya terkait konten Bjorka yang berjudul Stop Being Idiot.
Baca: Pria Madiun yang Ditangkap Polisi Malah Senang Jadi Tersangka Kasus Bjorka, Terungkap Ini Alasannya
"Kemudian tanggal 9 September 2022 dalam tanda petik the next leaks will come from the president of Indonesia, dan tanggal 10 September 2022 dalam tanda petik to support people who has stabbling by holding demonstration in Indonesia regarding the price fuel oil, i will publish myPertamina database soon. Jadi itu yang dipublish oleh tersangka tersebut," jelasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemuda di Madiun Dijerat Pakai UU ITE Karena Diduga Bantu Hacker Bjorka, Ancamannya 8 Tahun Bui
# MAH # pemuda Madiun diduga Bjorka # Bjorka Madiun # Bjorka
Video Production: Arie Setyaga Handika
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Viral Hacker Bjorka Diduga Retas Data Pribadi Milik Roy Suryo, Beraksi di Balik Jeruji Besi?
Selasa, 21 Oktober 2025
Tribunnews Update
Viral Hacker Bjorka Diduga Retas Data Pribadi Pakar Telematika Roy Suryo, Beraksi di Balik Penjara?
Selasa, 21 Oktober 2025
Tribunnews Update
Polda Metro Jaya Klaim Tangkap Sosok Bjorka, Sang Hacker Makin Unjuk Diri Retas 341 Ribu Data Polri
Kamis, 9 Oktober 2025
Terkini Nasional
BOCORKAN DATA POLRI! Bjorka Balas Polisi Klaim Tangkap Dirinya, Badan Gizi Nasional Ikut Disasar
Senin, 6 Oktober 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.