Terkini Nasional
Jelang Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Sebagai JC Baharada E Dapat Angin Segar
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus pembunuhan Brigadir J segera masuk persidangan jika berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Jelang persidangan, Bharada E mendapatkan angin segar.
Pertama LPSK melakukan koordinasi ke Kejagung agar Bharada E dapat dituntut hukuman ringan dalam kasus tewasnya Brigadir J
Pasalnya Bharada E telah menjadi justice collaborator (JC) di kasus Brigadir J.
Hal lainnya sebagai JC Bharada E memiliki hak agar berkas perkara dan penahanannya dipisahkan dengan terdakwa lain, diperiksa paling akhir sebagai terdakwa di persidangan.
Baca: Bripka RR dan Bharada E Sempat Bikin Kuat Terpojok di Magelang, Brigadir J Dihalangi saat Jenguk PC
Serta agar pada tahap tuntunan di persidangan nantinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat memberikan keringanan hukuman kepada Bharada E dibandingkan terdakwa lain.
Keduanya keterangan dari Bripka Ricky Rizal atau RR juga menguntungkan bagi Bharada E.
Baca: Keuntungan Bharada E Menjadi Justice Collaborator Jelang Kasus Memasuki Tahap P21
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Angin Segar bagi Bharada E: Status JC Dapat Keringanan Hukuman hingga Kesaksian Bripka Ricky Rizal
# kasus # Brigadir J # persidangan # Bharada E # LPSK # Kejagung # justice collaborator # jaksa penuntut umum
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
MOTIF PENGASUH Daycare Banting Bayi 1,5 Tahun di Banca Aceh, Pelaku Sudah Kerja 4 Tahun
2 hari lalu
Terkini Nasional
TERKUAK SOSOK Pengasuh Banting Bayi di Daycare Banda Aceh, Terancam 5 Tahun Penjara
2 hari lalu
LIVE UPDATE
Kasus Penganiayaan Siswa SMA di Bantul hingga Tewas, Polisi Amankan 7 Pelaku
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.