LIVE UPDATE
Rombongan Koruptor Dibebaskan Bersamaan, Ratu Atut Sumringah hingga Eks Jaksa Pinangki Tampil Beda
TRIBUN-VIDEO.COM - Sejumlah Narapidana Kasus Korupsi dibebaskan bersamaan, Selasa (6/9/2022) kemarin.
Mereka di antaranya ada Zumi Zola, Ratu Atut yang terlihat sumringah hingga mantan Jaksa Pinangki yang kembali tampil beda.
Berikut ini daftar beserta kilas balik kasusnya.
1. Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah
Ia bebas dan keluar dari Lapas Kelas IIA Tangerang, pada Selasa (6/9/2022).
Ekspresi bahagia pun ditunjukkannya seusai bebas bersyarat, setelah syarat administratif dan substantif terpenuhi.
Untuk diketahui, Ratu Atut terjerat dalam dua kasus korupsi. Pertama, terbukti menyuap Akil Mochtar senilai Rp1 miliar.
Ia juga tersangkut perkara korupsi pengadaan Alat Kesehatan Provinsi Banten dengan kerugian negara Rp79,7 miliar.
2. Eks Jaksa Pinangki, Eks Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Aryani, dan Mirawati Basri
Pinangki Sirna Malasari bebas bersyarat dan tak lagi menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten, Masjuno, mengatakan Pinangki sudah menjalani penahanan kurang lebih 2 tahun.
3. Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola
Ia divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Zumi Zola ditahan sejak April 2018 di Lapas Sukamiskin.
4. Eks menteri hukum dan HAM dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar
Patrialis Akbar yang dihukum karena terbukti menerima suap 50.000 Dolar AS kini juga sudah keluar dari Lapas Sukamiskin.
Kasusnya terkait penanganan perkara judicial review UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.
5. Mantan Menteri Agama, Suryadarma Ali
Suryadharma kini dibebaskan dari Lapas Sukamiskin, di mana sebelumnya divonis enam tahun kurungan penjara.
Ia juga didenda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti Rp 1,821 miliar.
Ali terbukti menyelewengkan DOM (dana operasional menteri) Rp 1,8 miliar.
6. Mantan Bupati Subang, Ojang Sohandi
Ia terbukti menerima suap dan pencucian uang dalam perkara tindak pidana korupsi BPJS Subang 2014.
Ojang divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
7. Mantan Bupati Cianjur, Irfan Rivano
Ia terlibat kasus sunat dana pendidikan di Kabupaten Cianjur dna divonis 5 tahun kurungan.
Perbuatan Rivanno membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 6,9 miliar.
8. Mantan Bupati Indramayu, Supendi
Ia didakwa menerima beberapa kali pemberian uang dengan total Rp 3,9 Miliar dari Carsa ES dan beberapa pengusaha (kontraktor) yang jadi rekanan di Pemkab Indramayu.
Supendi kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun.(*)
Video Production: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
LAHP Ombudsman Jadi Sorotan, Yeka Hendra Diduga Terima Imbalan dari Korporasi CPO
1 hari lalu
LIVE UPDATE
Kecewa Persis Solo Turun Kasta ke Liga 2, Sejumlah Suporter Corat-coret dan Segel Mess Pemain
2 hari lalu
LIVE UPDATE
Kesaksian Pengantin yang Kena Tipu WO di Bekasi, Bayar Lunas Rp 85 Juta hingga Beli Kue Dadakan
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.