Selasa, 12 Mei 2026

Terkini Nasional

Penampakan Berkas Sambo dan Tiga Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Jumat, 2 September 2022 07:50 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung)  mengembalikan berkas perkara 4 tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Kamis (1/9/2022).

Berkas perkara itu terdiri atas tersangka Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Richard Eliezer Lumiu.

Berkas itu dikembalikan oleh Jaksa Peneliti Jampidum. Hasilnya, berkas keempat tersangka itu dinyatakan belum lengkap (P-18) sehingga harus dilengkapi oleh penyidik Bareskrim Polri.

Baca: Anak-anak Sambo Diperhatikan Kak Seto dan LPAI, Ayah Brigadir J: Ini Saya Lihat Kurang Adil

“Mengembalikan 4 (empat) berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (1/9/2022).

Ketut menambahkan, berkas keempat tersangka itu dinilai peneliti belum lengkap secara formil dan materiil.

"Tim jaksa peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka FS (Sambo), REPL (Richard Eliezer), RR (Ricky Rizal), dan KM (Kuat Ma’ruf) belum lengkap secara formil dan materiil," ujar Ketut.

Selain itu, berkas perkara atas tersangka lain yaitu istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga dinyatakan belum lengkap (P-18). Namun, pengembalian berkas perkara Putri ke penyidik Bareskrim membutuhkan jangka waktu tujuh hari.

Diketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Polri menetapkan 5 tersangka. Mereka yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka itu diduga terlibat dalam tindak pidana atau turut serta bersama-sama atau memberi bantuan atau memberi kesempatan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas/menghilangkan nyawa orang lain.

Atas pelanggaran pidana itu, kelimanya dijerat pasal pembunuhan dengan rencana subsider tindak pidana dengan sengaja merampas/menghilangkan nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP," tutup Ketut.

Baca: Brigadir J Disebut Sempat Gendong Putri 3 Hari sebelum Dugaan Pelecehan Seksual Terjadi

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penampakan Berkas Ferdy Sambo dan Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

# Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum # Kejaksaan Agung # berkas # tersangka # Brigadir J # Ferdy Sambo # Kuat Maruf # Richard Eliezer Lumiu # Bareskrim Polri

Baca berita terkait di sini.

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Video Production: Riko Pulanggeni
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved