LIVE UPDATE
Alasan Ferdy Sambo dan Bharada E Pakai Pemeran Pengganti saat Rekonstruksi, Sambo Tolak Bertemu
TRIBUN-VIDEO.COM - Irjen Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sempat menggunakan pemeran pengganti dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Proses rekonstruksi kasus Brigadir J digelar pada Selasa (30/8/2022).
Rekonstruksi digelar di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, dan rumah pribadi yang berada di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo disebut menolak konfrontir dengan tersangka lain di sejumlah adegan dalam rekonstruksi tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, mengatakan tersangka boleh menolak konfrontir.
Baca: Alasan Bharada E dan Ferdy Sambo Gunakan Pemeran Pengganti saat Proses Rekonstruksi Kasus Brigadir J
"Tidak ada masalah, kan pemeriksaan terhadap masing-masing sudah dilakukan," ujarnya, Selasa, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Lantas, apa alasan Ferdy Sambo dan Bharada E pakai pemeran pengganti?
Ferdy Sambo Menolak Bertemu Bharada E
Penolakan konfrontir menjadi solusi, jika terdapat dua pendapat yang berbeda dari dua tersangka dalam satu adegan.
Dalam rekonstruksi kasus Brigadir J, ada tersangka yang menolak dilakukan konfrontir.
Andi menyebut, Ferdy Sambo menolak dipertemukan dengan Bharada E dalam suatu adegan.
"Konfrontir itu ada beberapa poin yang tidak sesuai, itu akan dikonfrontir, tidak semuanya," ungkapnya.
"Dalam konfrontir memang ada beberapa pihak yang menolak, terutama dari pihak FS (Ferdy Sambo), kalau dia nolak berarti kita pakai pemeran pengganti."
"Karena menurut RE (Bharada E) dia di kiri, menurut FS dia di kanan."
"Kalau dia tidak sepakat, berarti kita harus nunjuk yang pemeran pengganti," beber Andi.
Brigjen Andi Rian menyampaikan, Ferdy Sambo dan istrinya yakni Putri Candrawathi menolak memeragakan rekonstruksi dengan Bharada E.
"Ini akan dicatat oleh penyidik dan JPU, kemudian akan dibuat berita acara penolakan," katanya, Selasa, dilansir Wartakotalive.com.
Andi menjelaskan, tersangka lain tetap memerankan peragaan sesuai dengan BAP yang telah dikumpulkan penyidik.
Peran pegganti ini untuk mengakomodir keterangan Ferdy Sambo saat berada di lokasi sebelum Brigadir J dibunuh.
Baca: Putri Candrawathi Panggil Ajudan Satu per Satu Jadi Sorotan saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
"Tidak ada penolakan untuk memerankan dari Bharada E, FS dan PC yang menolak," jelasnya.
Sementara itu, satu di antara adegan yang menunjukkan adanya pemeran pengganti yakni saat pertemuan para tersangka di lantai tiga rumah pribadi Ferdy Sambo.
Saat itu, Bharada E meminta diganti oleh pemeran pengganti.
Menurut Andi, Bharada E meminta pengganti karena menolak mengikuti keterangan dari Ferdy Sambo.
"Karena keterangan E ditolak oleh FS, demikian sebaliknya," ungkapnya.
"Jadi masing-masing diakomodasi menggunakan pemeran pengganti," terang dia.
Diketahui, lima tersangka dihadirkan saat proses rekonstruksi kasus kematian Brigadir J.
Kelima tersangka itu yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Kelima tersangka dalam kasus ini dijerat pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 subsider 388 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.(*)
# Putri Candrawathi # Irjen Ferdy Sambo # Bharada E
Reporter: Mei Sada Sirait
Video Production: Sigit Setiawan
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Penampilan Ferdy Sambo Pembunuh Brigadir J di Penjara Bogor, Berikan Khutbah di Gereja
Senin, 15 Desember 2025
Terkini Nasional
Jago Merajut, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Kasus Kematian Brigadir J Dapat Remisi 9 Bulan
Rabu, 20 Agustus 2025
Tribunnews Update
Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Terpidana Pembunuhan Brigadir J Dapat Remisi Gegara Jago Merajut
Rabu, 20 Agustus 2025
Viral di Medsos
Tertangkap Basah! Brigadir J Digerebek Ngamar Bareng Istri TNI di Curup Bengkulu, Kini Ditahan
Selasa, 29 Juli 2025
Regional
Brigadir J Digerebek Selingkuh dengan Istri TNI di Vila Curup, Kini Ditahan Propam Polda Sumsel
Selasa, 29 Juli 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.