Terkini Nasional
"Polri Harus Transparan" IPW Mendesak Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Digelar Secara Terbuka
TRIBUN-VIDEO.COM - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polri menggelar sidang kode etik eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo secara terbuka.
Diketahui, Irjen Ferdy Sambo akan menjalani sidang kode etik itu akan digelar pada Kamis (25/8/2022) besok.
"Kami minta persidangannya terbuka. IPW meminta persidangan terbuka, karena itu dimungkinkan persidangan terbuka di Mabes Polri," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Rabu (24/8/2022)
Sugeng menilai sidang kode etik dilakukan secara terbuka sangat terbuka agar publik mengetahui perkembangan kasus ini.
IPW juga merujuk pada pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta Polri untuk secara transparan menangani kasus tersebut.
"Ketiga, publik saat ini ada kecurigaan bahwa tersangka tidak ditahan, dan segala macamnya di medsos. Dengan persidangan terbuka maka pertanyaan publik jadi bisa terjawab," beber Sugeng.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan agenda sidang etik Irjen Ferdy Sambo sejatinya digelar hari ini Selasa, 23 Agustus 2022.
Namun, batal dan dijadwalkan kembali Kamis, 25 Agustus 2022.
"Sementara belum jadi hari ini, menunggu info dari Divisi Hukum," ungkap Dedi.
Baca: Sosok Polisi yang Pertama Datangi TKP Penembakan Brigadir J, Datang seusai Ditelepon Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo otak pembunuhan
Sambo adalah otak pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dia memerintahkan ajudan lain Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E menembak Brigadir J.
Kemudian, Sambo membuat skenario seolah-olah ada baku tembak.
Dia menembakkan senjata Brigadir J ke dinding rumah setelah Brigadir J meregang nyawa.
Polri emoh membeberkan motif pembunuhan karena sensitif. Namun, dipastikan akan terbongkar di persidangan.
Selain Sambo, polisi juga telah menetapkan istrinya, Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Kemudian, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri sebagai tersangka.
Putri terlibat pembunuhan berencana karena berada di rumah tempat kejadian perkara (TKP), Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dia berada di lantai tiga saat Bripka Ricky dan Bharada E ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Brigadir J.
Putri diduga mengikuti skenario yang dibangun Irjen Ferdy Sambo.
Ia juga bersama suaminya ketika momen menjanjikan uang kepada Bharada E, Ricky, dan Kuat Maruf.
Baca: Bharada E Menungkap Runtutan Kasus Birgadir J Secara Tertulis, ART Ferdy Sambo Langsung Bereaksi
Uang itu diduga untuk membungkam terkait pembunuhan Brigadir J.
Bharada E bertugas menembak, Bripka Ricky dan KM ikut menyaksikan penembakan dan tidak melaporkan rencana pembunuhan.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul IPW Desak Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Digelar Secara Terbuka
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
3 WNI Ditangkap di Makkah terkait Haji Ilegal, Polri Beri Bantuan Hukum dan Koordinasi ke Arab Saudi
Kamis, 30 April 2026
Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
TANGIS HISTERIS Ayah Vica Peluk Peti Jenazah Putrinya di RS Polri, Sempat Hilang seusai Jadi Korban
Rabu, 29 April 2026
Tribunnews Update
Suasana Duka di Rumah Nurhayati Korban KRL Tabrak KA Argo Bromo, Pelayat Terus Berdatangan
Rabu, 29 April 2026
Tribunnews Update
Polres Kramat Jati Ungkap Daftar Nama 10 Jenazah Korban Kecelakaan Maut KA Argo Bromo Tabrak KRL
Selasa, 28 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Suasana Duka Selimuti RS Polri, Keluarga Menangis Saling Berpelukan Tunggu Korban Teridentifikasi
Selasa, 28 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.