Jumat, 17 April 2026

Terkini Nasional

Bharada E Menungkap Runtutan Kasus Birgadir J Secara Tertulis, ART Ferdy Sambo Langsung Bereaksi

Rabu, 24 Agustus 2022 17:54 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Fakta baru terkait Kuat Maruf, Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo yang jadi tersangka pembunuhan Brigadir J kembali terungkap.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan Kuat Maruf sempat mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap oleh pihak kepolisian.

Hal itu berawal ketika Bharada Richard Eliezer hendak mengungkap fakta yang terjadi secara tertulis.

"Richard menuliskan keterangannya secara tertulis, di mana di situ menjelaskan secara urut mulai dari Magelang sampai TKP Duren Tiga dan mengakui menembak saudara Yosua atas perintah dari saudara FS," kata Kapolri Listyo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Baca: Sosok Polisi yang Pertama Datangi TKP Penembakan Brigadir J, Datang seusai Ditelepon Ferdy Sambo

Saat itu, dikatakan Listyo, Ferdy Sambo tetap tidak mengakui perbuatannya, yang kemudian berujung Bharada E memutuskan untuk meminta perlindungan dari LPSK.

Setelah Bharada E mengakui perbuatannya pada tanggal 7 Agustus 2022, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah saudara Richard mengakui perbuatannya, kemudian saudara Ricky dan Kuat juga ditetapkan tersangka. Saudara Kuat sempat akan melarikan diri, namun diamankan dan sempat ditangkap," tandas Listyo

Untuk informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca: Kapolri Ungkap Peran Brigjen Hendra Kurniawan saat Penyerahan Jenazah Brigadir J ke Pihak Keluarga

Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Ma'ruf.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Ma'ruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri Sebut ART Ferdy Sambo Sempat Akan Kabur Usai Ditetapkan Tersangka Tewasnya Brigadir J

# Kuat Maruf # ART # Ferdy Sambo # Brigadir J # Listyo Sigit Prabowo # Bharada Richard Eliezer # Bharada Richard Eliezer # Jakarta

Video Production: Tia Kristiena
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved