Terkini Nasional
Bharada E Menungkap Runtutan Kasus Birgadir J Secara Tertulis, ART Ferdy Sambo Langsung Bereaksi
TRIBUN-VIDEO.COM - Fakta baru terkait Kuat Maruf, Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo yang jadi tersangka pembunuhan Brigadir J kembali terungkap.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan Kuat Maruf sempat mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap oleh pihak kepolisian.
Hal itu berawal ketika Bharada Richard Eliezer hendak mengungkap fakta yang terjadi secara tertulis.
"Richard menuliskan keterangannya secara tertulis, di mana di situ menjelaskan secara urut mulai dari Magelang sampai TKP Duren Tiga dan mengakui menembak saudara Yosua atas perintah dari saudara FS," kata Kapolri Listyo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Baca: Sosok Polisi yang Pertama Datangi TKP Penembakan Brigadir J, Datang seusai Ditelepon Ferdy Sambo
Saat itu, dikatakan Listyo, Ferdy Sambo tetap tidak mengakui perbuatannya, yang kemudian berujung Bharada E memutuskan untuk meminta perlindungan dari LPSK.
Setelah Bharada E mengakui perbuatannya pada tanggal 7 Agustus 2022, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah saudara Richard mengakui perbuatannya, kemudian saudara Ricky dan Kuat juga ditetapkan tersangka. Saudara Kuat sempat akan melarikan diri, namun diamankan dan sempat ditangkap," tandas Listyo
Untuk informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca: Kapolri Ungkap Peran Brigjen Hendra Kurniawan saat Penyerahan Jenazah Brigadir J ke Pihak Keluarga
Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Ma'ruf.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Ma'ruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri Sebut ART Ferdy Sambo Sempat Akan Kabur Usai Ditetapkan Tersangka Tewasnya Brigadir J
# Kuat Maruf # ART # Ferdy Sambo # Brigadir J # Listyo Sigit Prabowo # Bharada Richard Eliezer # Bharada Richard Eliezer # Jakarta
Sumber: Tribunnews.com
Local Experience
Keris Kiai Nogo Siluman Akhirnya Dipulangkan ke Indonesia Setelah 189 Tahun Disimpan di Belanda
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Pameran Batik Peranakan Metamorfosa di Bentara Budaya Jakarta, Wamenparekraf Resmi Buka Acara
7 hari lalu
Terkini Nasional
Suasana Kantor Kementerian Transmigrasi Hari Pertama Kebijakan WFH tiap Jumat, Tutup Akses Masuk
7 hari lalu
LIVE UPDATE
37 Orang Masih Dirawat, Diduga Keracunan Menu MBG di Jakarta Timur, Mayoritas Anak-anak
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.