KACAMATA HUKUM
KACAMATA HUKUM: Rekayasa Ferdy Sambo Terbongkar
TRIBUN-VIDEO.COM - Kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih meninggalkan berbagai misteri.
Dalam kasus ini sudah empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk Irjen Ferdy Sambo sendiri.
Kini, terungkap sejumlah kebohongan yang disampaikan oleh Irjen Ferdy Sambo.
Baca: Pemeriksaan Rumah Irjen Ferdy Sambo di Magelang oleh Timsus, Dijaga Ketat dan Berlangsung 3,5 Jam
Mulai dari rekayasa tembak-menembak hingga soal CCTV.
Melalui Komnas HAM, Mantan kadiv Propam itu pun menyampaikan ucapan maaf pada publik, Kapolri dan institusi Polri karena telah merekayasa kematian Brigadir J.
Baca: Ada Indikasi Obstruction of Justice oleh Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J, Apa Artinya?
Berdasarkan pengakuan Irjen Ferdy Sambo di BAP yang diungkap Bareskrim dirinya merencanakan pembunuhan lantaran Brigadir J telah melukai harkat dan martabat keluarganya yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
Namun sebelumnya, pihak Irjen Ferdy Sambo mengkalaim, tewasnya Brigadir J lantaran pelecehan terhadap istrinya di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut akan kita bahas di Kacamata Hukum dalam tema ‘Rekayasa Irjen Ferdy Sambo Terbongkar’ bersama Pakar Hukum dan Penasehat DPC Peradi Surakarta, Dr. Muhammad Taufiq, SH., MH.(*)
# Irjen Ferdy Sambo # Brigadir J # Bharada E # pembunuhan # Polri
Video Production: Fikri Febriyanto
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Detik-detik Polri Gerebek Markas Judi Online di Hayam Wuruk Jakarta, Sebanyak 321 WNA Ditangkap
Sabtu, 9 Mei 2026
Tribunnews Update
Hayam Wuruk Plaza Digrebek! Bareskrim Polri Geledah Dugaan Pusat Operasi Judi Online di Lantai 20
Sabtu, 9 Mei 2026
LIVE UPDATE
Pelaku Pembacok Tukang Roti di Cengkareng Ditangkap, Rekan Kerja Korban Minta Pelaku Dihukum Mati
Jumat, 8 Mei 2026
LIVE UPDATE
Sidang Kasus Pembunuh Ayah Kandung di Lampung, Pelaku Divonis Rehabilitasi Karena Idap Skizofrenia
Jumat, 8 Mei 2026
Nasional
Kapolri Listyo Sigit Buka Rakernis Reskrim 2026: Tekankan Penegakan Hukum Tegas dan Tuntas
Kamis, 7 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.