Tribunnews Update
Ada Indikasi Obstruction of Justice oleh Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J, Apa Artinya?
TRIBUN-VIDEO.COM - Komnas HAM baru saja mengumumkan adanya indikasi obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Indikasi ini menguat setelah Komnas HAM meminta keterangan dari Bharada E pada Senin (15/8).
Lalu sebenarnya apa yang dimaksud dengan obstruction of justice?
Dilansir oleh Tribunnews dari Cornel Law School, obstruction of justice adalah segala tindakan mengancam, memengaruhi, menghalangi, menghambat sebuah proses hukum administratif.
Baca: Sopir Istri Irjen Sambo Terancam Hukuman Mati, Disebut Ikut Merencanakan Pembunuhan Brigadir J
Pengancaman tersebut melalui kekuasan atau komunikasi.
Sederhananya, obstruction of justice adalah upaya untuk mengintervensi proses hukum.
Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengungkapkan, ada tiga unsur perbuatan yang masuk kategori obstruction of justice.
Pertama , tindakan yang menyebabkan tertundanya proses hukum.
Kedua, pelaku mengetahui tindakannya salah atau palsu.
Baca: Profil Ferdy Sambo Otak Pembunuhan Brigadir J, Usia 49 Tahun, Jenderal Bintang 2 Termuda
Ketiga, pelaku bertujuan menganggu atau mengintervensi proses hukum.
Dalam penanganan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan obstruction of justice.
Seperti dugaan merekayasa peristiwa, serta merusak dan menghilangkan barang bukti berupa CCTV.
Julius pun meminta agar Polri memastikan ada pemeriksaan dugaan pidana dalam hal ini.
Baca: Kasus Penembakkan Brigadir J Belum Selesai, Ferdy Sambo Malah Dilaporkan ke KPK
"Polri harus memastikan pemeriksaan dugaan pidana Obstruction of Justice memenuhi unsur tersebut, bukan hanya sebatas pelanggaran profesionalitas dan etik saja," ungkap Julius kepada Tribunnews.com, Selasa (16/8/2022).
Lebih lanjut disebutkannya, Polri tak bisa hanya melakukan pemecatan semata tanpa menjelaskan apa yang terjadi.
Termasuk menjelaskan kepada publik siapa saja yang menjalankan skenario rekayasa Irjen Ferdy Sambo dengan kesadaran dan pengetahuan penuh sejak awal, sehingga menghalangi Pro Justitia.
"Sebaliknya, mereka yang tidak mengetahui adanya rekayasa oleh Irjen FS, dan bahkan kena prank (dibohongi) tidak dapat dikenakan pidana obstruction of justice," ungkap Julius.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Itu Obstruction of Justice? Istilah Hukum dalam Kasus Tewasnya Brigadir J
Editor Video: Fatkhul Putra
Host: Sisca Mawaski
# Obstruction of Justice # Ferdy Sambo # Kasus Brigadir J #penembakan # Bharada E
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Sumber: Tribunnews.com
Regional
Anggota KKB Penembak Rombongan Tito Karnavian pada 2012 Ditangkap Polisi, Pelaku Dilumpuhkan
Sabtu, 4 April 2026
Tribunnews Update
Bantah Terlibat Penembakan yang Menewaskan 2 TNI di Maybrat, KNPB: Aparat Jangan Sasar Warga Sipil
Rabu, 25 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Rangkuman AS-Iran: Jet F-15 Trump Ditembak Jatuh, Kapal Selam Nuklir Inggris Ikut Perang, AS Panik
Senin, 23 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
2 TNI Gugur Usai Baku Tembak KKB saat Hari Kedua Lebaran, 1 Prajurit Kritis & Senjata Dirampas
Senin, 23 Maret 2026
Tribunnews Update
Gara-gara Kalah Main Remi, Pemuda di Lampung Timur Nekat Tembak Rekannya hingga Tewas
Kamis, 12 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.