Rabu, 13 Mei 2026

Terkini Nasional

Terungkap Keuntungan Sebagai Justice Collaborator Terhadap Bharada E

Sabtu, 13 Agustus 2022 19:35 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memutuskan permohonan Bharada E sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan rapat pimpinan untuk memutuskan memberikan rekomendasi Bharada E sebagai JC.

Rapat pimpinan tersebut dilakukan karena LPSK sudah mendapatkan keterangan yang utuh dalam pertemuan dengan Bharada E di Bareskrim Polri pada Jumat (12/8/2022).

"Keterangan dari Bharada E sudah cukup. Kemarin kami ketemu dengan Bharada E," kata Susilaningtias saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (13/8/2022).

Baca: Deolipa Ungkap Chat Petinggi Bareskrim soal Alasan Dicabut Kuasa Bharada E Kalau Nggak Manut, Cabut

Terhitung kemarin malam LPSK sudah menetapkan memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E sebagai justice collaborator yang kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Perlindungan tersebut meliputi penebalan keamanan di rutan, pemasangan CCTV portable, suplai logistik, pengecekan steril udara, pemeriksaan rutin dokter/psikolog., dan mendatangkan rohaniawan.

"Nanti Senin kami kabari ya," ujar Susilaningtias.

Sebelumnya, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menuturkan terdapat sejumlah keuntungan yang bakal didapat Bharada E bila permohonannya sebagai justice collaborator.

Yakni pemisahan berkas perkara dengan pelaku lain, pemisahan lokasi penahanan dengan pelaku lain, berhak atas keringanan hukuman dari Majelis Hakim di tingkat Pengadilan.

Serta mendapat remisi tahanan ketika sudah menjadi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), perlindungan kepada pihak keluarga Bharada E pun juga dimungkinkan oleh LPSK.

"Ini (keuntungan) saya kira sesuatu yang sangat istimewa ya buat seorang justice collaborator," tutur Hasto, Jumat (5/8/2022).

Baca: Kejanggalan Pemecatan Deolipa Yumara Eks Kuasa Hukum Bharada E: Dia Gak Bisa Ngetik

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Berikan Perlindungan Darurat, LPSK Segera Putuskan Permohonan Justice Collaborator Bharada

# LPSK # Keuntungan # justice collaborator # Bharada E # kasus # Brigadir J # Ciracas 

Baca berita terkait di sini.

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Video Production: Riko Pulanggeni
Sumber: TribunJakarta

Tags
   #LPSK   #Keuntungan   #justice collaborator   #Bharada E   #kasus   #Brigadir J   #Ciracas

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved