Terkini Nasional
Sosok Pengacara Baru Bharada E, Ronny Talapessy yang Pernah Jadi Pengacara Basuki Tjahaja Purnama
TRIBUN-VIDEO.COM - Inilah profil Ronny Talapessy, pengacara yang ditunjuk orangtua dan Bharada E menggantikan Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.
Ronny Talapessy dan tim ditunjuk mendampingi Bharada E dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dikutip dari situs rbtlawfirm.com, Ronny Talapessy merupakan anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Ronny Talapessy pernah menjadi pengacara mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
Selain itu, ia juga pernah menjadi pengacara korban tabrakan maut tugu tani Jakarta tahun 2012.
Kini, Ronny Talapessy ditunjuk oleh Bharada E dan keluarga dalam kasus Brigadir J.
Ronny Talapessy
Masih mengutip situs firma hukum RBT, Ronny Talapessy memiliki nama lengkap Ronny Berty Talapessy.
Baca: Deolipa dan Boerhanuddin Tak Lagi Jadi Kuasa Hukum, Bareskrim Tunjuk Pengacara Baru untuk Bharada E
Ia merupakan anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan anggota Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN).
Ronny Talapessy sebelumnya mengenyam pendidikan di Universitas Atmajaya Jakarta, Sarjana Hukum.
Kemudian, juga menempuh pendidikan perguruan tinggi di Universitas Gadjah Mada.
Pengalaman
- Pengacara Korban Tabrakan Maut Tugu Tani Jakarta pada tahun 2012
- Tim Pengacara Bpk. Ir. Basuki Tjahaja Purnama MM pada tahun 2016
- Pengacara Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) RI tahun 2019
Ditunjuk Pengacara Baru Bharada E
Diberitakan Tribunnews.com, Ronny Talapessy dan tim yang ditunjuk orangtua dan Bharada E sebagai pengacara baru menggantikan Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.
Diketahui, Bharada E adalah tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Betul, saya lawyer Bharada E, ditunjuk langsung oleh orangtua dan Bharada E," kata Ronny Talapessy saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).
Baca: Profil Deolipa Yumara Mantan Pengacara Bharada E yang Sudah Dicabut Kuasanya
Ronny Talapessy menyebut, timnya resmi menjadi pendamping hukum dalam kasus yang menjerat Bharada E sejak Rabu (10/8/2022).
Ronny Talapessy juga menjelaskan, pihaknya langsung mendampingi Bharada E dalam proses pemeriksaan termasuk pemeriksaan Komnas HAM di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022).
"Pastinya, semua kepentingan hak hukum dari Bharada E, semua proses ini harus berjalan sesuai koridornya," jelasnya.
Sebagai informasi, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin dicabut kuasanya sebagai pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Bareskrim Polri pun membenarkan Bharada E telah mencabut surat kuasa terhadap Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, mengatakan pencabutan surat kuasa tersebut dibuat oleh Bharada E.
"Iya betul. Pengacara bukan mengundurkan diri, tapi kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa," kata Andi kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
Andi mengatakan, Deolipa dan Boerhanuddin merupakan pengacara yang ditunjuk oleh penyidik Polri.
Tujuannya, mereka mendampingi pemeriksaan Bharada E setelah pengacara sebelumnya mengundurkan diri.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Abdi Ryanda Shakti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Ronny Talapessy, Pengacara yang Ditunjuk Bharada E dan Orangtua Jadi Pengacara Baru
# Bharada E # Ronny Talapessy # pengacara # Basuki Tjahaja Purnama # Deolipa Yumara # Muhammad Boerhanuddin # Brigadir J # Polri # Peradi
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
JK Lempar Solusi Pamungkas untuk Akhiri Polemik Ijazah Jokowi: Habis Waktu Kita, Ongkos Mahal
5 hari lalu
Tribunnews Wiki Update
Wakabareskrim Polri Peringatkan Pelaku Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi: Kamu Nekat, Saya Sikat
5 hari lalu
Tribunnews Update
Seleksi Akpol 2026 Dijamin Transparan oleh Polri: Tidak Ada Jalur Titipan dalam Proses Rekrutmen
6 hari lalu
Tribunnews Update
Dituding Danai Roy Suryo Cs Rp5 M di Kasus Ijazah Jokowi, Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar
Senin, 6 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.