Senin, 13 April 2026

Terkini Nasional

Bharada E Dianggap Punya Peluang Bebas, Pakar Hukum UAI: Diperintah Irjen Ferdy Sambo Jadi Pembenar

Kamis, 11 Agustus 2022 11:10 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Profesor Suparji Ahmad menilai Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memiliki peluang dibebaskan dari hukuman.

Diketahui, Bharada E jadi tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J atas perintah langsung dari Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Suparji, Bharada E memiliki peluang dibebaskan dari hukuman lantaran diperintah atasan.

"Nah sementara Bharada E untuk peluang dibebaskan bisa karena adanya alasan penghapus pidana berupa alasan pembenar," kata Suparji kepada Tribunnews.com, Rabu (10/8/2022).

Baca: Respons Ayah Brigadir J atas Permintaan Maaf dari Keluarga Bharada E, Terima Konsekuensinya

Suparji mengatakan ada faktor eksternal sehingga Bharada E menembak Brigadir J hingga tewas, yakni atas perintah Ferdy Sambo.

"Itu bisa dikategorikan sebagai alasan pembenar untuk membebaskan dari hukuman," ujarnya.

Ia menuturkan tindakan Bharada E tersebut bisa dibenarkan ketika tidak ada pilihan lain selain menembak Brigadir J.

Baca: Orang Tua Bharada E Tulis Surat untuk RI 1 hingga Kapolri, Minta Kebijaksanaan dalam Tangani Kasus

"Hanya itu satu-satunya cara untuk menyelamatkan diri. Dia betul-betul dalam tekanan gitu loh, dalam keadaan terpaksa gitu," ungkapnya.

Kendati demikian, Suparji menjelaskan penembakan Brigadir J bisa saja tidak terjadi jika Bharada E menolak atau melarikan diri.

"Tetapi kalau dia bisa menghindar, dia bisa menolak gitu kan dan bisa melakukan misalnya melarikan diri dan sebagainya, maka sebetulnya itu kan tidak perlu dilakukan gitu," ucapnya.

Karena itu, Suparji mendorong agar perlu dilakukan pengecekan bukti-bukti mengapa Bharada E melakukan tindakan tersebut.

"Jadi ini perlu juga dilihat nanti tentang realitas yang terjadi, bukti-bukti yang terjadi mengapa dia melakukan itu," imbuhnya.

# Bharada E # Irjen Ferdy Sambo # Brigadir J # Putri Candrawathi # pembunuhan # hukum # bebas

Baca berita lainnya terkait Bharada E

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Dianggap Punya Peluang Bebas, Diperintah Irjen Ferdy Sambo Jadi Alasan Pembenar

Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved