Terkini Nasional
Berpangkat Jendral Bintang 2, Berapa Gaji Ferdy Sambo yang Relatif Besar
TRIBUN-VIDEO.COM - Irjen Ferdy Sambo ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E membunuh Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Karier cemerlang Ferdy Sambo pun kini harus berakhir gegara disangkakan menjadi otak pelaku pembunuhan tersebut. Irjen Ferdy Sambo terakhir menjabat Kadiv Propam Polri.
Jabatan itu pun kini harus ditanggalkannya setelah Kapolri memutasi Irjen Ferdy Sambo sebagai pati Yanma Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri yang mencopot jabatan Irjen Ferdy Sambo melalui TR 1628/VIII/KEP/2022/4 Agustus 2022.
Sebagai Pati Polri, Ferdy Sambo tentunya mendapatkan berbagai fasilitas negara untuk menunjang tugasnya. Sebut saja rumah dinas di kawasan elit, Duren Tiga, yang belakangan jadi tempat terbunuhnya Brigadir J.
Ferdy Sambo juga memiliki beberapa ajudan polisi dengan beragam pangkat. Bahkan, sang istri, Putri Candrawati, juga disebut ikut mendapatkan fasilitas ajudan dan pengemudi yang juga berasal dari unsur Polri.
Gaji Ferdy Sambo
Sebagai sosok pejabat di jajaran teratas Polri, selain fasilitas rumah dinas hingga ajudan pribadi, Ferdy Sambo tentunya mendapatkan fasilitas gaji dan tunjangan yang relatif besar.
Baca: Tidak Mencegah Penembakan Brigadir J, Berikut Alasan ART Ferdy Sambo Dijadikan Tersangka
Untuk gaji jenderal polisi dengan bintang 1 sampai bintang 4 ditetapkan paling kecil Rp 3.290.000 per bulan dan paling tinggi Rp 5.930.800 per bulan.
Besaran gaji jenderal polisi tersebut disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerjanya.
Untuk Irjen atau bintang dua, gaji sebulan paling kecil Rp 2.290.500, dan paling tingi sebesar Rp 5.576.500.
Di luar gaji pokok, anggota Polri ini menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).
Untuk menghitung total penghasilan alias take home pay, maka harus menambahkan formula gaji pokok dan semua tunjangan yang diterima dalam sebulan.
Dari sejumlah tunjangan yang diterima, tunjangan paling besar berupa tunjangan kinerja atau yang lebih dikenal dengan tukin. Besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.
Tukin sendiri diberikan untuk menunjang kinerja kerja para abdi negara, baik PNS, TNI, maupun Polri. Karena nominalnya yang tinggi pula, tukin juga diberikan agar mereka mereka tidak lagi tergoda praktik korupsi.
Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Nominal remunerisasi berupa tukin akan diberikan berdasarkan kelas jabatan yang juga disesuaikan dengan pangkat dan jabatan yang diemban, dari mulai paling rendah pangkat Tamtama hingga Pati.
Baca: Beredar Foto Kedekatan Putri Candrawathi dengan 3 Ajudan Ferdy Sambo, Termasuk Brigadir J
Sebagai jenderal bintang dua dengan jabatan yang sebelumnya adalah Kadiv Propam Polri, maka Ferdy Sambo otomatis masuk dalam kelas jabatan 17, sehingga berhak mendapatkan tukin sebesar Rp 29 juta per bulan, atau tepatnya Rp 29.085.000 per bulan.
Jumlah tukin Ferdy Sambo ini berada di bawah Wakapolri yang besaran tukinnya ditetapkan sebesar Rp 34.902.000.
Sementara pejabat polisi lain di kelas jabatan 17 dengan pangkat Irjen dan Komjen antara lain Irwasum Polri, Kabareskrim, Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri.
Dengan asumsi gaji pokok dan tunjangan kinerja di atas, maka dalam sebulan Ferdy Sambo berhak menerima penghasilan paling kecil Rp 31.375.500 dan paling besar Rp 36.952.000.
Besaran tersebut baru menghitung gaji pokok plus tukin. Irjen Ferdy Sambo juga masih menerima tunjangan lain yang bersifat melekat.
Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.
Tunjangan melekat pada Polri relatif sama dengan tunjangan pada TNI. Berikut berbagai macam tunjangan yang berlaku di TNI dan Polri beserta besarannya:
Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
Tunjangan lauk pauk
Tunjangan operasi keamanan
Tunjangan penempatan di Papua
Perjalanan dinas
Tunjangan lain seperti saat ditugaskan menjadi kontingen pasukan perdamaian PBB.
(*)
# Irjen Ferdy Sambo # tersangka # kasus # Brigadir J # Kapolri # Jenderal Listyo Sigit Prabowo # gaji
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Kompas.com
LIVE UPDATE
Buntut Kasus Korupsi Tata Niaga Timah, Kejari Bangka Selatan Sita Uang Rp3,094 M dan Segel SPBU
5 hari lalu
LIVE UPDATE
Skandal Lahan Tambang Belitung, 4 Tersangka Korupsi Penjualan Tanah Negara di Area IUP Ditahan
5 hari lalu
LIVE UPDATE
Ganja Diselindupkan Masuk Fakfak Lewat Jalur Laut dari Sorong, 2 Tersangka Terancam 12 Tahun Bui
5 hari lalu
LIVE UPDATE
Bikin Resah Warga! Polisi Gercep Tangkap 10 Pelaku Tawuran Maut di Brebes, Pelaku Masih Pelajar
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.