Terkini Nasional
Bharada E Disebut Kemungkinan Bisa Bebas Bila Terbukti Cuma Jalankan Perintah Irjen Ferdy Sambo
TRIBUN-VIDEO.COM - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, tersangka pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, mengajukan permohonan menjadi justice collaborator (JC).
Menkopolhukam Mahfud Md meminta Polri memfasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), memberikan perlindungan kepada Bharada E, agar selamat dari segala ancaman.
"Saya sampaikan agar Polri memberikan kepada LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E, agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun, atau apa pun," kata Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenkoplhukam, Selasa (9/8/2022).
Mahfud mengatakan, perlindungan kepada Bharada E menjadi penting, karena merupakan salah satu kunci pengungkapan kasus yang mendapat sorotan publik tersebut.
Dengan adanya perlindungan, kata Mahfud, Bharada E bisa memberikan keterangan dalam penyidikan dan kesaksian di pengadilan.
"Pendampingan itu diatur sedemikian rupa, agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberi kesaksian apa adanya," tuturnya.
Mahfud mengatakan, Bharada E bisa saja bebas dari hukuman meski berstatus tersangka.
Baca: Menilik Skenario Sang Jenderal Ferdy Sambo dalam Jalankan Pembunuhan, Kini Terancam Hukuman Mati
Kemungkinan tersebut bisa terjadi apabila terbukti Bharada E hanya menerima perintah dari Irjen Ferdy Sambo.
Yang pasti, kata dia, pelaku utama dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua tidak bisa bebas.
"Yang mungkin saja apabila dia menerima perintah, bisa saja bebas, tetapi pelaku dan instrukturnya dalam kasus ini rasanya tidak bisa bebas," beber Mahfud.
Ini Empat Tersangka Pembunuh Brigadir Yosua dan Perannya
Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan empat tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Selama proses penyidikan yang dilakukan, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.
Tersangka pertama adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Baca: Sepak Terjang Ferdy Sambo, Tegakkan Ketertiban di Tubuh Polri Kini Malah Terancam Hukuman Mati
Tersangka kedua Bripka Ricky Rizal. Tersangka ketiga KM, dan tersangka keempat adalah Irjen Ferdy Sambo.
Agus menjelaskan, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu berperan menembak Brigadir Yosua.
"Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban."
"KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban."
"FS, menyuruh melakukan, dan menskenario peristiwa, seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga," beber Agus.
Keempat tersangka tersebut dijerat pasal 340 subsider pasal 338 Jo pasal 55 dan pasa 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (Taufik Ismail) (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Mahfud MD Sebut Bharada E Bisa Bebas Bila Terbukti Cuma Jalankan Perintah Irjen Ferdy Sambo
# Bharada E # Irjen Ferdy Sambo # bebas #
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Warta Kota
Breaking News
BREAKING NEWS: Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas dari Perkara Korupsi Video Profil Desa
7 hari lalu
LIVE UPDATE
DPRD Palu Sahkan Revisi Perda Pajak Daerah: Usaha Omzet di Bawah Rp 10 Juta Bebas Pajak PBJT
Selasa, 31 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Tangis Syukur Keluarga Delpedro Usai Vonis Bebas, Bersyukur saat Hakim Nyatakan Tak Bersalah
Jumat, 6 Maret 2026
Konflik Timur Tengah
Serangan AS-Israel ke Iran, Pemerintah RI Diminta Tegas soal Prinsip Politik Luar Negeri Bebas Aktif
Rabu, 4 Maret 2026
Konflik Timur Tengah
Pemerintah Tak Ucapkan Duka atas Ali Khamenei, Dino Patti Djalal Pertanyakan Politik Bebas Aktif
Rabu, 4 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.