Sabtu, 11 April 2026

Tribunnews Update

Mahfud MD Ungkap Kemungkinan Bharada E Bebas dari Pidana karena Terpaksa Turuti Perintah Sambo

Rabu, 10 Agustus 2022 08:09 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, Bharada E mungkin saja bisa bebas dari pidana.

Pasalnya, Bharada E terpaksa menjalankan perintah dari Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Mahfud pun meminta agar Bharada E diberikan perlindungan agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Hal ini disampikan Mahfud MD dalam konferensi pers pada Selasa (9/8) malam.

Menurut Mahfud, peran Bharada E dalam kasus ini adalah sebagai eksekutor penembakan Brigadir J.

Baca: Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka, Timsus Temukan 5 Sidik Jari di TKP Tewasnya Brigadir J

Ia pun mengungkap kemungkinan Bharada E bisa bebas dari pidana, karena hanya menjalankan perintah dari Sambo.

"Mungkin saja jika dia diperintah bisa saja dia bebas," ujar Mahfud dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022).

Sementara untuk pelaku dan instruktur pembunuhan, menurut Mahfud tidak mungkin bisa bebas dari pidana.

"Tapi pelaku dan instrukturnya (pemberi instruksi penembakan) dalam kasus ini rasanya tidak bisa bebas," kata dia.

Dikutip dari Kompas.com, Mahfud berharap agar Bharada E bisa mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca: Ayah Brigadir J Desak Irjen Sambo Jujur soal Motif Pembunuhan & Minta Putri Candrawati Tak Sembunyi

Hal ini bertujuan agar Bharada E terhindar dari pengaruh buruk atau ancaman dari luar, seperti penganiayaan, racun, dan lain-lain.

"Pun melakui mimbar ini saya juga sampaikan agar Polri memfasilitasi LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) agar memberikan perlindungan kepada Bharada E agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun, atau apa pun," kata Mahfud.

Sehingga, Bharada E nantinya dapat memberikan kesaksian apa adanya sampai ke pengadilan.

"Sehingga pendampingan dari LPSK itu supaya diatur sedemikian rupa agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberikan kesaksian apa adanya," kata dia.

Pengamat hukum pidana Asep Iwan Iriawan juga mengungkap hal senada dengan Mahfud MD.

Asep menilai, Bharada E bisa saja terlepas dari pidana seandainya penembakan yang ia lakukan terbukti atas perintah atasan.

Baca: IPW Desak LPSK Tak Berikan Perlindungan Putri Candrawathi, Lantaran Banyak Kejanggalan yang Terbukti

Menurutnya, hal tersebut sudah dijelaskan dalam Pasal 51 ayat 1 (satu) KUHP.

"Pasal 51 Ayat 1 (KUHP), tidak dapat dipidana orang yang melaksanakan perintah jabatan karena kewenangannya. E ini harus diberikan perlindungan. Itu perintah jabatan, dia kan melaksanakan diperintahkan atasannya, ya dia laksanakan," ucap Asep dalam saluran YouTube KompasTV, Selasa (9/8/2022).

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa seseorang tidak dapat dipidana jika melakukan perbuatan atas perintah jabatan.

"Tidak dapat dipidana perbuatan yang melakukan atas perintah jabatan, kan jelas RE itu adalah ajudan, anak buah. Komandannya adalah FS, ketika dia memerintahkan, siapa yang berani melawan. Jadi (seandainya) bisa dibuktikan penasihat hukum, dia masuk Pasal 51 Ayat 1, harus lepas," ujar dia

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Listyo menegaskan bahwa tidak ada baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah Sambo pada Jumat (8/7) lalu.

"Bahwa tidak ditemukan, saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Listyo, Selasa (9/8).

Kapolri menyebutkan, baku tembak itu merupakan skenario Sambo.

Fakta yang sebenarnya, yakni Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J (Yosua) yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh Saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," imbuhnya.

Setelahnya, Sambo menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding rumahnya agar seolah terjadi baku tembak.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," terang Listyo.

Adapun dalam kasus ini, Polri juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Bripka RR dan KM.

Polri masih terus bekerja untuk mendalami motif di balik pembunuhan Brigadir J.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud: Mungkin Saja Bharada E Bebas dari Pidana, tetapi Instrukturnya Tidak"

Host: Agung Laksono
Video Production: Adam Sukmana

# Mahfud MD # Bharada E # bebas # pidana # Perintah # Irjen Ferdy Sambo

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Dwi Adam Sukmana
Sumber: Kompas.com

Tags
   #Mahfud MD   #Bharada E   #bebas   #pidana   #perintah   #Irjen Ferdy Sambo

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved