Kamis, 16 April 2026

Tribunnews Update

Sosok Pheo Hutabarat, Advokat yang Sebut Tes PCR jadi Alibi Irjen Ferdy soal Keterlibatan Bharada E

Rabu, 3 Agustus 2022 19:45 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat hari ini Rabu (3/8/2022), menemui Menkopolhukam, Mahfud MD.

Ia didampini oleh Advokat Pheo Hutabarat.

Pheo menyebut, bahwa tes PCR hanya alibi yang digunakan oleh Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo dalam kasus baku tembak dua ajudannya.

Pernyataan tersebut didasari pada keterangan polisi yang menyatakan jika, Irjen Ferdy sedang melakukan tes PCR di luar rumah pada saat peristiwa baku tembak yang menewaskan Brigadir J.

Padahal, tes PCR itu sendiri dilakukan di rumah pribadi Irjen Ferdy.

Baca: LPSK Ungkap Waktu Pemeriksaan Psikologis Istri Irjen Ferdy Sambo, Dilakukan di Kediaman Pribadinya

Pheo menyebut, keterangan soal Irjen Ferdy melakukan tes PCR di luar rumah hanya untuk menegaskan jika yang terlibat penembakan hanya Bharada E

"Kok bisa-bisanya dikatakan ada tes PCR? Berarti itu kan mau menciptakan alibi bahwa yang menembak hanya Bharada E," kata Pheo.

Hal itu juga semakin menyudutkan Brigadir J yang disebut melakukan tindakan pelecehan.

"Dugaan kita memang tujuannya dari awal ingin disebutkan atau ingin dilingkari bahwa adik saya (Brigadir J) adalah sebagai pelaku tindak pidana," ucapnya.

Saat menemui Mahfud MD, ia mengaku telah menyampaikan beberapa bukti kepada Mahfud MD.

Baca: Berprestasi dan Disayangi Oleh Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Ungkap Alasan Brigadir J Diancam Dibunuh

Adapun bukti yang dimaksud berupa siaran pers dan pemberitaan sejumlah media.

Selain itu, ia juga menunjukkan dokumen pribadi untuk mengungkap kebenaran kasus.

Pheo lantas menyampaikan kecurigaan dalam hasil visum et repertum yang disampaikan pihak kepolisian pertama kali.

Saat itu, kepolisian menyatakan kalau hanya ada satu lubang peluru di tubuh jenazah Brigadir J.

Padahal menurutnya, ditemukan juga beberapa luka dan lubang peluru hingga bekas sayatan di tubuh Brigadir J yang belum diketahui penyebabnya.

Diketahui, Pheo Marojahan Hutabarat berprofesi sebagai Advokat senior.

Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, Jawa Barat.

Pheo sendiri menjadi salah satu mitra pendiri yang mendirikan HHR Lawyers pada tahun 1996 dan mitra pengelola firma.

Sebagai advokat senior, ia masuk daftar 100 pengacara terbaik di Indonesia untuk tahun 2022.

Daftar nama tersebut dirilis oleh Asia Business Law Journal.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com/Kontan.co.id)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tes PCR Diduga jadi Alibi Ferdy Sambo untuk Menegaskan Kalau yang Terlibat Baku Tembak Bharada E

Host: Tini Afshin
Video Production: Adam Sukmana

# Pheo Hutabarat # Advokat # tes PCR # Alibi # Irjen Ferdy Sambo # Bharada E  

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Tri Suhartini
Video Production: Dwi Adam Sukmana
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved