Selasa, 14 April 2026

Terkini Nasional

5 Platform Tidak Bisa Diakses, Kominfo Blokir 5 Platform Digital Ini lantaran Belum Daftar PSE

Minggu, 31 Juli 2022 12:08 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Berikut lima platform digital yang tidak dapat diakses sejak Sabtu (30/7/2022).

Keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir kelima paltform digital ini karena tidak terdaftar di Kominfo.

Pemblokiran platform digital berimbas pada gamer tanah air yang tidak bisa mengakses platform seperti Steam dan Epic Games.

Dikutip dari Kompas.com, sejumlah gamer mengeluhkan tidak bisa memaikan game di platform Steam dan Epic Games mulai hari ini.

Ketika para gamer membuka Steam dan Epic Games, mereka mendapati pesan error invalid SSL Certificate dan Conecttion Error.

Berikut adalah lima platform digital yang diblokir Kominfo termasuk platform game dan distribusi game.

Baca: Kominfo Blokir 8 Situs dan Aplikasi yang Tak Daftarkan ke PSE, Ini Daftarnya

Lima plaform digital yang diblokir oleh Kominfo:

1. Epic Games

Situs Epic Games adalah platform distribusi game di internet

Kominfo memblokir situsnya di epicgames.com

2. Steam

Steam adalah platform distribusi game di internet.

Kominfo memblokir situsnya steampowered.com.

3. Dota

Dota adalah aplikasi game yang menggunakan koneksi internet

Kominfo memblokir situs dota2.com maupun game yang telah terunduh penggunanya.

Baca: Belum Daftar PSE, Sederet Situs & Aplikasi Diblokir Kominfo Mulai 30 Juli, Epic Games hingga PayPal

4. Counter Strike

Counter Strike aplikasi game yang menggunakan koneksi internet

Kominfo memblokir situs blog.counter-strike.net maupun game yang telah terunduh penggunanya.

5. Origin

Origin merupakan situs penyedia game untuk di unduh.

Kominfo memblokir situs origin.com, sehingga para gamer tidak bisa mengunduh game.

Pemblokiran lima platform tersebut berimbas pada akses ke aplikasi kelima game tersebut.

Penggunanya yang ingin memainkan game yang telah diunduh pun juga terdampak keputusan Kominfo itu.

Alasan Kominfo memblokir kelimanya, karena telah mengirim surat teguran untuk mendaftarkan diri.

Kewajiban pendaftaran ke Kominfo itu sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Pemblokiran kelima platform tersebut menjadikan tagar BlokirKominfo banyak digunakan di media sosial Twitter.

Tagar BlokirKominfo bahkan menempati urutan pertama setelah banyak digunakan.

Karena sejak pukul 00.00 WIB tadi malam (30/7/2022), kelima situs itu sudah tidak dapat diakses.

Pemblokiran plaform digital itu banyak mengundang pengguna Twitter yang terdampak, untuk menggunakan tagar BlokirKominfo.

(Tribunnews.com/ Muhammad Alvian Fakka)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Platform Digital Tidak Bisa Diakses per Sabtu 30 Juli 2022, Muncul Tren #BlokirKominfo di Twitter

Editor: Tri Hantoro
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #platform   #Kominfo   #PSE   #blokir

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved