Minggu, 12 April 2026

LIVE UPDATE

MUI Jawa Timur Beri 3 Sikap Tegas Tanggapi PN Surabaya yang Kabulkan Pernikahan Beda Agama

Jumat, 24 Juni 2022 22:10 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kabar mengenai Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengesahkan pernikahan beda agama sempat membuat publik heboh.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah beri sikap tegas terhadap hal tersebut.

Hal tersebut tertera dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Kamis (23/6/2022) malam.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur KH Sholihin mengatakan PN Surabaya tidak mengesahkan pernikahan beda agama.

Namun, hanya memberikan izin berdasar regulasi.

Selain itu, KH Sholihin mengungkapkan bahwa stigma yang berkembang saat ini jika pernikahan secara agama tidak dilegalkan, maka akan mengakibatkan kumpul kebo.

Dari hasil pembahasan, setidaknya terdapat tiga sikap dari MUI Jatim.

Pertama, Mengacu pada Fatwa MUI 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang perkawinan beda agama, UU No 1 tahun 1974 dan kompilasi hukum Islam maka Komisi Fatwa MUI Jawa Timur menolak perkawinan beda agama karena hukumnya haram dan tidak sah.

Kedua, pernikahan tidak hanya sebatas hubungan antar personal dan muamalah.

Namun, ada unsur ubudiyah atau manifestasi ketaatan seorang hamba kepada tuhannya.

Terakhir, larangan pernikahan beda agama dalam Islam sebenarnya bukan untuk mendiskriminasikan agama lain.

Namun sebagai bentuk menjaga kemaslahatan dan proteksi atau perlindungan terhadap salah satu tujuan syariat yaitu hifz ad-din.

Adapun kedua pasangan beda agama tersebut adalah sosok berinsial RA yang beragama Islam dan EDS yang beragama Kristen.

Mereka menikah pada Maret 2022 sesuai agamanya masing-masing.

Namun pencatatan pernikahan RA dan EDS ditolak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya.

Dengan adanya penetapan dari pengadilan Disdukcapil diminta mencatat pernikahan beda agama tersebut agar dapat diterbitkan akta perkawinan.(*)

# LIVE UPDATE # pernikahan beda agama # Surabaya

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu
Video Production: Cesar Aini Soekendro
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved