KPK Langsung Cek Kondisi Terkini Setya Novanto Pasca-Alami Kecelakaan
TRIBUN-VIDEO.COM -- Terkait kecelakaan yang menimpa Setya Novanto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengirim tim untuk melakukan validasi kondisi terkini Novanto.
Setya Novanto (Setnov) dikabarkan mengalami kecelakaan lalulintas saat menumpangi mobil Fortuner, Kamis (16/11/2017) malam.
Saat ini Setnov dikabarkan sedang dirawat di Rumah Sakit Permata Hijau, Jakarta.
Sang pengacara, Fredrich Yunadi hanya membenarkan bahwa Setya Novanto mengalami kecelakaan.
"Pak Setya Novanto mengalami kecelakaan saat sedang perjalan menuju ke KPK," ujar pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
Dari video yang beredar, bagian depan mobil hancur.
Baca: Kronologi Setya Novanto Kecelakaan di Permata Hijau Tadi Malam
Sebelumnya, Setya Novanto menerima wawancara eksklusif Metro Tv lewat sambungan telepon.
Dalam wawancara itu Setya Novanto berjanji memenuhi panggilan KPK.
"Saya akan datang. Insya Allah," ujarnya dalam wawancara eksklusif tersebut.
Luka di Bagian Kepala
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan kliennya mengalami kecelakaan lalulintas, Kamis (16/11/2017) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Fredrich menuturkan, mobil yang ditumpangi Setya Novanto menabrak tiang telepon sekitar pukul 19.00 WIB.
"Mobil tuh hancur. Kacanya copot," ujar Fredich saat diwawancari wartawan, dan disiarkan langsung di Metro TV.
"Saya dikabari ajudan beliau. Jadi beliau buru-buru mau ke KPK," katanya.
Fredrich mengungkapkan, Setya Novanto mengalami luka di bagian kepala hingga berdarah.
Karena mengalami luka, kata dia, kepala Setya Novanto dibalut perban.
Menurut Fredrich, kecelakaan tersebut dialami Setya Novanto dalam perjalanan.
"Di sini luka, sini luka (kepala). Dibawa ke UGD, tapi sekarang sudah ke kamar," ujarnya.
"Beliau mengalami kecelakaan yang sangat parah," katanya.
Jelang Ditetapkan DPO
Sebelumnya Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan KPK tengah mempertimbangkan mengambil langkah untuk memasukkan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Langkah itu akan dilakukan jika Novanto tidak menyerahkan diri paling lambat Kamis (16/11/2017).
"DPO sebagaimana yang disampaikan masih dalam proses. Tentu kami menunggu waktu yang cukup, apakah ada itikad yang baik untuk datangi KPK atau tidak. Jadi kami masih menunggu sebelum kami terbitkan," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017).
Menurut Febri, malam ini seluruh pimpinan KPK akan membicarakan terkait proses memasukkan nama Novanto dalam DPO tersebut.(*)
TONTON JUGA:
Reporter: Mohamad Yoenus
Sumber: Kompas TV
LIVE UPDATE
Kabel Semrawut di Angke Jakarta Barat Menjuntai ke Atap, Warga Takut Rumahnya bakal Kebakaran
14 jam lalu
LIVE UPDATE
Marak Premanisme di Jakarta Resahkan Warga, Politikus Kebon Sirih Singgung Kesenjangan Sosial
15 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
KPK Soroti Putusan Praperadilan Indra Iskandar, Nilai Hakim Abaikan Asas Lex Specialist
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.