Jumat, 17 April 2026

Ahli Hukum Sebut Tidak Ada Dasar Hukum Memaksa Tes DNA Terduga Ayah

Selasa, 31 Mei 2022 14:57 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Perkawinan yang sah atau tidak akan menentukan kedudukan hukum seorang anak, yang pada akhirnya ikut menentukan hak keperdataannya.

Seperti yang baru baru ini menjadi perbincangan publik mengenai kasus aktor tersohor Indonesia Rezky Adhitya.

Lalu bagaimana status anak hasil dari nikah siri atau pernikahan yang tidak tercatat oleh negara.

Terkait hal itu Badrus Zaman SH, MH selaku ahli hukum dan juga Korwil Peradi Jawa Tengah menerangkan terkait kasus tersebut.

"Kalau pengakuan anak bisa saja, tapi tetap hubungannya di luar pernikahan yang sah itu tidak bisa hubungan keperdataan kepada ayahnya," ujar Badrus Zaman di acara Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (31/5/2022).

Hal itu sesuai dengan Pasal 42 UU No. 1 Tahun 1974.

Badrus juga menjelaskan apabila dilanjutkan ke arah gugatan pengakuan anak maka terduga ayah tidak bisa dipaksa untuk tes DNA.

"Selama termohon tidak mau kita juga susah, mau memaksa juga susah karena tidak ada dasar hukumnya," ucap Badrus Zaman.

Proses tes DNA sendiri harus dilakukan secara transparan dan formal.

Simak selengkapnya pada video di atas. (*)

Baca: KACAMATA HUKUM: Gugatan Pengakuan Anak

Baca: Gugatan Pengakuan Anak Hasil di Luar Nikah, Ahli Hukum: Tidak Bisa Menjadi Ahli Waris

#Kacamata Hukum #Nikah Siri #Rezky Aditya #Citra Kirana

Editor: Tim Kreatif Tribun-video.com
Reporter: Fikri Febriyanto
Video Production: Fikri Febriyanto
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved