Sabtu, 11 April 2026

Tribunnews Update

Pemudik yang Melanggar Ganjil Genap Tak Kena Sanksi Tilang, tapi Dikeluarkan dari Jalan Tol

Jumat, 15 April 2022 19:10 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengatur skema one way dan ganjil genap selama arus mudik Lebaran tahun 2022.

Kebijakan ini berlaku mulai dari Kilometer 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai gerbang Tol Kalikangkung di Kilometer 414.

Nantinya, pemudik yang melanggar aturan ganjil genap tidak akan ditilang, melainkan dikeluarkan dari jalan tol.

Informasi ini disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, pada Kamis (14/4).

Baca: PELNI Sorong Buka 3 Rute Baru, Antisipasi Arus Mudik Lebaran Idul Fitri akan Alami Lonjakan

"Engga ada (sanksi tilang)," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/4/2022).

Budi menjelaskan, pelanggar ganjil genap hanya diminta putar balik atau keluar dari jalur tersebut.

"Keluar ke jalan Nasional," jelas Budi.

Dikutip dari Tribunnews.com, skema kebijakan ganjil genap sudah disusun oleh Korlantas Polri.

Budi menambahkan, kebijakan tersebut bisa saja berubah sewaktu-waktu.

"Nanti saat di lapangannya bisa saja berubah. jadi itu hanya panduan saja karena Polri untuk melakukan clearing, pembersihan," pungkas Budi.

Baca: Jelang Arus Mudik, Jembatan Okabawes di Pasuruan Dicek untuk Antisipasi Ambles

Diberitakan sebelumnya, Polri mulai mengantisipasi adanya kemacetan saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2022.

Korps Bhayangkara merencanakan bakal adanya sistem ganjil genap di sejumlah ruas tol.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi menyampaikan bahwa nantinya pihaknya juga memberlakukan sistem rekayasa lalu lintas satu arah atau one way.

Untuk arus mudik, pemberlakuan one way akan dimulai di sepanjang jalan tol Jakarta-Cikampek hingga Kalikangkung.

"(lokasi ganjil-genap) sama seperti pelaksanaan one way hanya di jalur one way. Memang sudah direncanakan one way dari Km 47 Jakarta-Cikampek sampai dengan Kalikangkung," ujar Eddy saat dikonfirmasi, Kamis (14/4/2022).

Eddy menuturkan, mobilitas masyarakat pada arus mudik Lebaran diprediksi akan dimulai sejak 28 April mendatang.

Masyarakat diminta untuk mengatur keberangkatan demi mencegah adanya penumpukan kendaraan.

Menurut Eddy, ada sejumlah lokasi yang kerap menjadi titik kemacetan.

Di antaranya, gerbang tol, rest area hingga ruas jalan yang menyempit menjadi potensi kemacetan.

"Kepadatan dimungkinkan ada di gate tol karena orang akan tap kartu tol. Lalu exit yang akan masuk ke jalur arteri, botle neck, rest area, pertemuan arus lalin, kendaraan yang mogok, perilaku pengemudi dan laka lantas," pungkasnya.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelanggar Ganjil-Genap di Jalan Tol Saat Mudik Tak Akan Ditilang, Tapi Ini Sanksinya

# pemudik # pelanggar # ganjil genap # Sanksi Tilang # Kemenhub 

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Agung Tri Laksono
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #pemudik   #pelanggar   #ganjil genap   #Sanksi Tilang   #Kemenhub

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved