Senin, 13 April 2026

HOT TOPIC

Tertipu Trading Abal-abal, Korban Pakai Uang Pensiunan Rp 1,9 M Raib

Selasa, 12 April 2022 20:09 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - PT Rifan Financindo Berjangka dilaporkan ke Polda Sumatera Utara atas kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong.

Korban berinisial VP merupakan seorang mantan kepala cabang bank swasta di Kota Medan.

Akibat trading abal-abal itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 1,9 miliar.

Dikutip dari TribunMedan.com, pengacara korban, Rinto Maha mengatakan bahwa kasus ini sudah dilaporkan pada Rabu (6/4/2022).

Baca: Brigjen Whisnu Hermawan Jelaskan Bahwa Ivan Gunawan Diperiksa Polisi terkait Robot Trading DNA Pro

Tak hanya VS yang menjadi korban, melainkan 12 orang bernasib serupa.

Rinto pun mengatakan, kasus bermula saat korban diminta menutup target transaksi indeks emas berjangka yang dilakukan PT Rifan.

Kala itu, staff PT Rifan meminta korban menyetorkan uang hingga akhirnya raib.

"Tahu-tahu kalah. Pialangnya minta lagi hingga uangnya ternyata menggunung, lalu loss. Jadi mereka ini memainkan teknik psikologis" kata Rinto, Senin (12/4/2022).

Baca: Setelah Kapten Vincent, Ichal Muhammad Prediksi Ada Artis yang akan Diperiksa Polisi soal Trading

Awalnya korban tertarik mengikuti investasi itu lantaran melihat iklan PT Rifan Financindo Berjangka dalam website.

Kemudian pada Agustus 2020, korban mendapatkan tawaran untuk menginvestasikan uangnya melalui emas.

Dari rayuan staff PT Rifan, korban pun percaya dan mencoba menginvestasikan uangnya dengan iming-iming mendapat keuntungan yang besar.

Kemudian VS menyetorkan modal awal senilai Rp 200 juta.

Kemudian PT Rifan meminta korban kembali mendepositkan uangnya lantaran lot trading dalam resiko.

Akhirnya pada tahun 2021 korban mendepositkan uangnya hingga Rp 1,82 miliar.

Dana tersebut diketahui sudah loss atau raib oleh oknum staff PT Rifan Financindo Berjangka.

Nahas setelah diperiksa, perusahan tersebut tidak terdaftar di Bappebti atau telah dibekukan.

Saat ini pihaknya juga tengah melayangkan somasi kepada perusahaan pialang PT Rifan Financindo Berjangka yang beralamat di Gedung JW Marriot Lt 12 Jalan Putri Hijau Medan.

"Pokoknya dia ilegal, perdagangannya melalui aplikasi yang dikendalikan oleh pialang bukan investor. motif kejahatan ekonomi saat ini sangat meresahkan masyarakat untuk itu kita minta kepada pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini hingga para pelaku ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

(Tribun-Video.com/TribunMedan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mantan Kepala Cabang Bank di Medan Tertipu Trading Abal-abal: Uang Pensiun Rp 1,9 Miliar Habis

  # trading # korban # Uang Pensiunan # PT Rifan Financindo Berjangka 

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved