Kamis, 14 Mei 2026

PANGGUNG DEMOKRASI

PANGGUNG DEMOKRASI: BPJS Syarat Segala Administrasi

Rabu, 9 Maret 2022 15:25 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Jokowi menerbitkan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dengan demikian, sejumlah layanan publik menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat administrasi.

Mulai dari jual beli tanah, pembuatan SIM, STNK, SKCK hingga pendaftaran haji dan umrah.

Inpres ini menuai sejumlah polemik dan lantaran masyarakat yang tak terdaftar sebagai BPJS Kesehatan akan kesulitan mengakses sejumlah layanan publik tersebut.

Terlebih, tak hanya terdaftar sebagai peserta, masyarakat harus memastikan kepesertaannya aktif dan tidak ada tunggakan.

Baca: PANGGUNG DEMOKRASI: Mengakhiri Perang Rusia-Ukraina

Baca: PANGGUNG DEMOKRASI: Polemik Pencairan JHT

Inpres yang bertujuan memaksimalkan jaminan kesehatan ini justru dianggap memberatkan rakyat.

Lalu bagaimana nasib rakyat dengan adanya aturan baru ini? Kita akan membahasnya dalam Panggung Demokrasi Tribunnews.

Baca Berita Lainnya di sini

#PanggungDemokrasi #BPJS #Jokowi #Inpres

Editor: Tim Kreatif Tribun-video.com
Video Production: Raka Aditya Putra Tama
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved