Internasional
Dianggap Tak Lancarkan Invasi, Rusia Jalankan Pasal 54 Piagam PBB
TRIBUN-VIDEO.COM - Melihat dari sisi Rusia, persiden Putin tidak melakukan invasi tetapi suatu hal dalam rangka menjalankan pasal 51 piagam persatuan bangsa bangsa (PBB).
Pasal 51 piagam PBB berbunyi, "Sebuah negara mempunyai hak untuk membela diri apabila ada negara lain yang menyerang."
Putin ingin mencoba masuk ke jantuk Ukraina yaitu ibu kota Kiev.
Dimana ada kemungkinan Putin menginginkan presiden yang sekarang berkuasa itu bisa diganti.
Karena presiden yang berkuasa sekarang lebih berpihak ke negara Eropa Barat dan Amerika.
Baca: Anggap Penting, Rusia akan Pertahankan Ukraina di Sisinya
Baca: Invasi Rusia Semakin Mencekam, Ukraina Klaim 3.500 Prajurit Vladimir Putin Tewas Bergelimpangan
Ketika dibandingkan dengan presiden sebelumnya yang sangat berpihak kepada Rusia.
Bagi Rusia, Ukraina adalah wilayahnya karena sebelumnya Ukraina memisahkan diri dengan Rusia.
Oleh karena itu, presiden Putin merasa memiliki legitimasi untuk masuk ke Ukraina.
Putin tahu jika dirinya melakukan invasi, maka hal tersebut merupakan kesalahan dalam hukum internasional dan tentu tidak diperbolehkan berdasarkan hukum perang.(*)
# NATO # Rusia # Ukraina
Reporter: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
AS Kewalahan Tumbangkan Iran, 'Bekingan' China dan Rusia Jadi Tameng Penopan Kekuatan Teheran
10 jam lalu
Tribun Video Update
Ukraina Siaga Penuh! Serangan Besar-besaran Rusia Diluncurkan, 656 Drone & 73 Rudal Hantam Tiga Kota
1 hari lalu
Tribunnews Update
Drone Jatuh di Rumania Picu Perdebatan, Ukraina di PBB Tegaskan Bukan Milik Kyiv Melainkan Rusia
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.